KBR, Lumajang - Dua anggota kepolisian Lumajang, Jawa Timur diduga menerima suap dari pengusaha tambang pasir di Desa Selok Awar-awar.
Kepala Kepolisian Lumajang, Anton Setiadi menjelaskan, saat ini keduanya tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jatim. Apabila terbukti, kedua polisi itu akan dikenai sanksi sesuai pelanggarannya.
"Propam tengah menganalisis dan membuktikan suap kepada anggota polisi. Serta didalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam membiarkan tambang pasir ilegal. Anton menolak menyebutkan identitas polisi penerima suap," kata Anton, Jum'at (2/10).
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menuding polisi dan pemerintah membiarkan penambangan pasir ilegal selama bertahun-tahun.
Penambangan berhenti setelah dua aktivis antitambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur dianiaya secara keji oleh puluhan orang. Akibatnya Salim alias Kancil tewas, sementara rekannya Tosan luka parah dan dirawat di rumah sakit setempat.
Kepolisian telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus ini, termasuk di antaranya Kepala Desa Hariono, yang diduga otak pelaku penganiayaan dan pembunuhan.