KBR, Jakarta- Pemerintah DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan dan
Serikat Pekerja hari ini akan melanjutkan pembahasan upah minimum
provinsi Jakarta tahun 2016. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta, Priyono mengatakan pembahasan komponen Kebutuhan Hidup Layak
atau KHL di dalam Dewan Pengupahan sudah rampung dan menghasilkan angka
Rp 2,98 juta. Namun PP Pengupahan menimbulkan pro dan kontra, sehingga
pembahasan UMP 2016 berjalan alot.
"Masalahnya
bukan batal, tadi disepakati dilanjutkan besok (hari ini-red). Tidak ada yang
mengganjal sih. Sudah disepakati Dewan Pengupahan. Tadi juga, karena
adanya Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan kebetulan baru pada
terima hari ini sehingga perlu didalami," jelas Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono kepada KBR, Rabu
(28/10/2015).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI
Jakarta Priyono menambahkan, sesuai dengan aturan UMP 2016 harus
ditetapkan sebelum 1 November. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) berjanji mengupayakan Upah Minimum Provinsi
(UMP) DKI Jakarta 2016 akan naik hingga mencapai Rp 3,1 juta.
Editor: Dimas Rizky