BERITA

Banyak Penyerobotan Cagar Budaya di Bogor

"Pemkot Bogor bersama DPRD sudah berupaya menggodok Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya, namun belum terlaksana hingga kini."

Banyak Penyerobotan Cagar Budaya di Bogor
Gedung PLTA Kracak Bogor yang masuk bangunan cagar budaya. (Foto: kebudayaan.kemdikbud.go.id)

KBR, Bogor - Sebagai salah satu Kota Pusaka, Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) No 17 tahun 2015 tentang pelestarian cagar budaya.


Perwali dikeluarkan mengingat saat ini banyak kegiatan alihfungsi benda atau bangunan cagar budaya yang ada di Kota Bogor.


Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan penerbitan Perwali dilakukan mengingat sangat pentingnya payung hukum untuk kawasan atau benda cagar budaya.


Sebelumnya Pemkot Bogor bersama DPRD sudah berupaya menggodok Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya, namun belum terlaksana hingga kini.


"Jadi kita memaknai seharusnya penerbitan Perwali diawali dengan Peraturan Daerah terlebih dahulu. Namun karena sensitifnya cagar budaya, dikhawatirkan nilai sejarahnya bisa hilang. Oleh sebab itu kita terbitkan Perwali terlebih dahulu," katanya saat berbincang dengan KBR, Kamis (08/10).


Usmar menambahkan, pemerintah Kota Bogor menjamin Perda tentang cagar budaya akan tetap ada setelah adanya Perwali ini.


Ia meminta agar Rancangan Perda tentang Cagar Budaya segera dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).


"Saya menjamin aturan itu akan tetap ada," jelasnya.


Di Kota Bogor terdapat sejumlah benda dan bangunan cagar budaya yang berubah fungsi. Diantaranya bangunan Percetakan Nusantara (Archifel drukkerij) yang berubah menjadi restoran cepat saji. Ada juga rumah pelukis Raden Saleh yang berubah menjadi kantor Pajak. Hotel du Chemin de Fer te Buitenzorg, peninggalan masa pemerintahaan Belanda kini berubah menjadi kantor Polres Kota di Jl Kapten Muslihat.


Kota Bogor dipilih menjadi salah satu Kota Pusaka oleh Kementerian Pariwisata. Namun hingga munculnya Perwali tentang pelestarian cagar budaya, Kota Bogor belum memiliki payung hukum untuk melindungi cagar budaya yang ada. Tercatat ada dua bangunan cagar budaya yang diserobot pengembang dan beralihfungsi.


Saat ini ada 31 kota yang masuk Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). JKPI dideklarasikan pada 2008 oleh sejumlah kota seperti Surakarta, Yogyakarta, Denpasar, Pekalongan, Ternate, Pangkalpinang, ambon, Surabaya, Medan, Pontianak, Sawahlunto dan Blitar.


Sedangkan anggota-anggota Jaringan Kota Pusaka, termasuk Bogor, Semarang, Salatiga, Cirebon, Malang dan sejumlah kota lain.


Editor: Agus Luqman 

  • Bogor
  • cagar budaya
  • jawa barat
  • kebudayaan
  • alih fungsi lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!