KBR, Banyuwangi- Pekerjaan Umum (PU) Banyuwangi mengingatkan pengembang perumahan harus menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) seluas dua persen dari areal yang dibangun. Apalagi, Kepala Dinas PU setempat Mujiono mengatakan selama ini peraturan daerah soal itu, sudah ada. Jika tak dipenuhi, dia mengancam tidak akan memberikan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) dan set plane perumahan.
Kata dia, sikap tegas tersebut dilakukan menyusul menjamurnya usaha perumahan di setiap daerah di Banyuwangi pada beberapa tahun terakhir. Namun, ada pengembang yang tidak memberikan fasilitas sosial dan umum serta TPU.“Bahwasanya fasilitas umum berupa jalan, listrik, drainase, masjid, pendidikan, tanah makam itu harus disediakan oleh pengembang. Komposisinya adalah 30 persen untuk fasilitas umum, fasilitas sosial yang 70 persen digunakan untuk fasilitas perumahan. Itu wajib yang harus dilaksanakan oleh para pengembang,” kata Mujiono (17/10/2015).
Mujiono menambahkan, peraturan daerah itu dilihat terlebih dahulu kapan perumahan itu dibangun. Jika perumahan tersebut sudah berdiri sejak sebelum ada perda maka perda tersebut tidak berlaku. Namun bagi perumahan yang baru didirkan maka sudah harus mengikuti regulasi yang ada.
Menurut Mujiono, setiap pengembang perumahan apabila proyeknya selesai juga wajib menyerahkan fasilitas umum dan sosial pada pemerintah daerah. Fasilitas yang diserahkan pada pemerintah, meliputi jalan, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30 persen dari lahan yang ada.
Editor: Dimas Rizky