BERITA

Aktivis: Konflik Agraria Harus Masuk Draft Raperda Jateng Soal Perlindungan Petani

"Ini penting mengingat posisi petani yang rawan konflik."

Muhamad Ridlo Susanto

Aktivis: Konflik Agraria Harus Masuk Draft Raperda Jateng Soal Perlindungan Petani
Draft Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Foto: Muh Ridlo/KBR)

KBR, Cilacap– LSM Serikat Tani Mandiri (Setam) meminta konflik agraria atau kepemilikan lahan dimasukkan dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Peneliti LSM Setam, Hirzuddin mengatakan di Jawa Tengah masih banyak konflik lahan yang melibatkan petani dengan Perhutani, dengan TNI dan antara petani dengan swasta. Konflik tersebut hingga kini belum terselesaikan. Padahal, sejumlah konflik lahan sudah memakan korban jiwa.

Hirzuddin menjelaskan pembahasan konflik agraria ini bisa dimasukkan sebab Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 masuk menjadi salah satu konsideran (acuan) Raperda tersebut.

"Konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi di Jawa Tengah ternyata tidak menjadi acuan dalam Raperda ini, atau tidak dilihat. Walaupun dalam konsiderannya terdapat Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Tapi ternyata tidak ada sama sekali. Maka teman-teman mengusulkan dalam beberapa pasal itu bisa lah ada yang menjelaskan bagaimana Pemda itu memfasilitasi konflik agraria yang terjadi," ujarnya Jumat, (30/10).

Hirzuddin menambahkan salah satu penyebab sulitnya penyelesaian konflik adalah tidak adanya kejelasan peran Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota saat terjadi konflik. Dalam draft Raperda perlindungan petani tersebut, Hirzuddin minta Pemda berposisi sebagai fasilitator penyelesaian konflik.

Dia mengungkapkan, konflik lahan yang terjadi di Jawa Tengah antara lain terjadi di Cilacap, antara petani dengan Perhutani dan TNI. Di Banyumas, antara petani dengan PTPN 10 dan di Kebumen, antara petani dengan TNI. Konflik tersebut hingga kini belum terselesaikan.

Jaringan Petani Jawa Tengah menggelar uji publik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan per kabupaten. Uji publik ini untuk mengetahui respon petani terhadap isi Perda. Kiritik dan usulan yang masuk dalam uji publik tersebut akan diberikan kepada Gubernur Jawa Tengah pertengahan November esok. 

Editor: Dimas Rizky

  • aturan
  • raperda
  • petani
  • konflik
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!