BERITA

33 Ribu Hektar Gambut di Jambi Terbakar, Kerugian Rp2,6 T

33 Ribu Hektar Gambut di Jambi Terbakar, Kerugian Rp2,6 T

KBR, Jambi - Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi, khususnya di lahan gambut semakin parah.


Informasi yang dilansir Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menyebutkan hingga September lalu saja saja lebih dari 33 ribu hektar lahan gambut terbakar. Itu pun baru dari dua kabupaten saja yaitu Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi.


Data itu diolah Divisi Geographic Information System (GIS) KKI Warsi dari citra satelit TM8 pada 5 September.


Data bulan September tersebut melonjak jauh mencapai tiga kali lipat dibanding pantauan citra satelit pada 20 Agustus, dimana saat itu lahan gambut yang terbakar di dua kabupaten itu 'hanya' 9.149 hektar.


"Peningkatan  luas gambut yang terbakar ini mengindikasikan bahwa pemerintah terlalu lamban untuk menetapkan status siaga darurat, sehingga masing-masing daerah melakukan pemadaman secara swadaya, dengan kemampuan anggaran yang rendah. Ini menjadikan upaya pemadaman menjadi sangat sulit sehingga kawasan yang terbakar semakin luas," kata Rudi Syaf, Manager Komunikasi KKI Warsi dalam rilis yang diterima KBR.


Kebakaran lahan gambut terjadi di sejumlah perusahaan pemilik izin konsensi. Berikut data perusahaan dan luas lahan yang terbakar.


  1. Kebakaran di Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 3.089 hektar yang dikelola PT Wira Karya Sakti dan Diera Hutani Lestari.

  2. Kebakaran di kawasan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang dimiliki PT Pesona Belantara Persada dan PT Putra Duta Indah Wood seluas  5.790 hektar.

  3. Kebakaran di kawasan perkebunan sawit seluas 5.891 hektar, meliputi kawasan konsesi milik  PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi, PT. Kaswari Unggul, PT. Citra Indo Niaga, PT. Ricky Kurniawan Kertapers, PT. Bara Eka Prima, PT. Era Sakti Wiraforestama, PT. Bumi Andalas,  PT. Bina Makmur Bestari dan  PT. Puri Hijau Lestari.

  4. Kebakaran di Hutan Lindung Gambut seluas 6.196 ha

  5. Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 4.734 ha,

  6. Taman Hutan Rakyat (Tahura) Tanjung 1.317 ha

  7. Taman Nasional Berbak 4.803 ha

  8. Kawasan Hutan Produksi seluas 1.924 ha.


KKI Warsi memperkirakan dari kebakaran lahan gambut saja kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 triliun. Angka itu dihitung dari pencemaran udara, kerugian ekologi, kerugian ekonomi, kerusakan tidak ternilai serta biaya pemulihan kondisi lingkungan.


KKI Warsi mendesak pemerintah agar lebih cepat tanggap dan segera menaikkan status kebakaran dan asap menjadi bencana nasional. Dengan status bencana nasional, penanganan kebakaran menjadi lebih baik dengan bantuan pemerintah pusat.


"keadaan darurat baru dilakukan beberapa hari lalu, ketika upaya modifikasi cuaca dengan hujan buatan tidak bisa dilakukan karena ketidaktersediaan awan potensial. Sedangkan dengan upaya bom air tidak bisa dilakukan karena armada yang disediakan tidak bisa terbang akibat kabut yang sudah terlalu pekat. Jadi upaya-upaya pemadaman yang dilakukan menjadi sangat terlambat," kata Rudi.


Semestinya, ketika sudah ada informasi dari BMKG bahwa musim kemarau akan berlangsung lama dengan adanya fenomena El Nino, maka gambut yang sudah di kelola dengan cara kanal-kanal bisa dipastikan akan menjadi kering dan sangat mudah terbakar.


"Idealnya pada pertengahan Agustus sudah ditetapkan keadaan darurat dan siaga kebakaran. Lalu segera dilakukan upaya modifikasi cuaca dan bom air di lahan gambut yang baru mulai terbakar," sebut Rudi.


KKI Warsi meminta pemerintah meninjau ulang tata kelola gambut yang sudah berlangsung selama ini. Terhadap kawasan gambut yang dibebani hak kelola, maka wajib untuk dibuatkan kanal bloking. Jika perusahaan pengelola lahan gambut tidak melakukan kanal blocking, maka KKI WARSI mengusulkan agar izinnya dicabut.


"Selain itu penerapan hukuman untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan juga harus dilakukan maksimal sehingga memberi efek jera. UU 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menyebutkan pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 10 tahun penjara. Juga denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp10 miliar," kata Rudi dari KKI Warsi.


Editor: Agus Luqman 

  • lahan gambut
  • kebakaran hutan dan lahan
  • Karhutla
  • KKI Warsi
  • kabut asap
  • water bombing
  • bom air

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!