NUSANTARA
Tak Ada Perda, Bangunan Kuno di Kota Tua Lasem Jadi Ruko
KBR, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dituding abai dalam melindungi benda cagar budaya. Ini membuat banyak bangunan kuno yang beralih fungsi, misalnya menjadi pertokoan. Misalnya di wilayah Lasem, salah satu pusat sejarah pada masa lalu.
Seorang pegiat sejarah di Lasem, Danang Suastika mengatakan, pemerintah tidak kuasa melarang apabila ada bangunan kuno dirombak. Ia menyarankan Pemkab Rembang aktif turun ke lapangan untuk menyosialisasikan pentingnya peran pemilik bangunan untuk mempertahankan aset tersebut.
“Sejumlah bangunan kuno dijadikan ruko, karena perkembangan ekonomi. Memang menjadi dilema. Satu sisi, aturan Perda tentang cagar budaya belum disahkan anggota dewan, sementara kesadaran masyarakat pemilik bangunan harus ditingkatkan,” jelas Danang ketika dihubungi Portalkbr, Senin pagi (6/10).
Sementara, Anggota DPRD Rembang, Edi Kartono mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang cagar budaya. Paling tidak, kata dia, ada rambu rambu yang jelas, untuk menyelamatkan kota tua Lasem.
Menurutnya bangunan kuno menjadi destinasi unggulan wisata, seperti yang ditonjolkan oleh daerah Singkawang, Kalimantan Barat.
Editor: Anto Sidharta
- Perda
- Bangunan Kuno di Kota Tua Lasem
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!