NUSANTARA

PNS Jadi Tersangka Korupsi, Seperempat Gajinya Dipotong

"Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memotong 25 persen atau seperempat gaji tiga pegawai negeri sipil yang sedang ditahan kejaksaan setempat."

Hermawan

PNS Jadi Tersangka Korupsi, Seperempat Gajinya Dipotong
PNS, Tersangka Korupsi, Seperempat Gajinya

KBR, Banyuwangi - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memotong 25 persen atau seperempat gaji tiga pegawai negeri sipil yang sedang ditahan kejaksaan setempat.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana rehabilitasi gedung sekolah yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Sih Wahyudi mengatakan, ketiga PNS itu adalah, Pelaksana Tugas Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Banyuwangi, Lukman, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru, Ahmad Munir, dan Kepala Sekolah Dasar Negeri 9 Kalibaru Wetan, Ririn Puji Lestari.

Selain mendapatkan sanksi pemotongan gaji, ketiga tersangka itu juga telah diberhentikan sementara dari jabatan masing-masing. Kata Sih Wahyudi, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sesuai dengan PP 4 No 66 ketika PNS ditahan langsung kita buatkan SK pemberhentian sementara. Dari jabatanya atau dari PNS nya pemberhentian sementara, jadi sambil menunggu proses inkracht maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari pegawai negeri. Ketentuannya memang begitu, jadi sejak dia ditahan maka gajihya 75 persen dari gaji pokok,” kata Sih Wahyudi kepada Portalkbr, Kamis (30/10).

Sementara itu, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi masih mengusut kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi gedung sekolah ini.. Selasa (28/10) lalu, Kejari memeriksa bekas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Dwi Yanto. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung mengatakan, keterangan Dwi Yanto masih dibutuhkan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Banyuwangi Jawa Timur, menangkap tangan tiga tersangka pertama di SDN 2 Tampo Banyuwangi. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp211 juta lebih.

Uang tersebut merupakan pemberian uang imbalan atau fee sebesar 9-10 persen dari 21 sekolah yang mendapatkan dana perbaikan ruang kelas. Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pengumpul uang dari kepala sekolah tersebut kini dijebloskan ke LP Banyuwangi. Mereka yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota LSM bernama Ahmad Farid.

Editor: Anto Sidharta

  • PNS
  • Tersangka Korupsi
  • Seperempat Gajinya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!