KBR, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan menyewa pengacara untuk menuntut pelaku kekerasan terhadap Satpol PP.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, langkah ini untuk melindungi Satpol PP dari kekerasan. Ia menambahkan, pengadaan jasa itu akan dilakukan dengan sistem borongan agar sesuai prosedur.
"Kita mau cari yang murah-murah yang satu paket 50 juta. Kalau satpol PP dilempar batu tidak ada masalah. Tapi kalau orang lain yang luka langsung bilang (pelanggaran) HAM. Apa kalau satpol PP mati tidak melanggar HAM?” kata Ahok.
Kemarin, Satpol PP menggusur para pedagang hewan kurban yang berdagang di pinggir jalan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, mereka mendapat perlawanan warga dan pedagang dengan lemparan batu. Akibatnya, seorang satpol PP terluka.
Editor: Antonius Eko