KBR, Bandung - Belasan kru pers kampus Daunjati Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Kota Bandung mengklaim diintimidasi oleh rektorat terkait pemberitaan penolakan pergantian nama STSI menjadi Institut Seni dan Budaya (ISBI) oleh pemerintah. Pemicunya adalah pemberitaan terkait dukungan rektorat atas pergantian nama kampus tersebut.
Menurut Pemimpin Redaksi Pers Kampus Daunjati STSI Kota Bandung, Riyadhus Shalihin, bentuk intimidasi dari rektorat beragam agar mahasiswa tidak menayangkan pemberitaan yang dianggap buruk tentang pergantian nama STSI.
"Dan setelah diterbitkan saya mendapat somasi. Saya mendapatkan peringatan. Bahkan saya tadinya diundang untuk menjadi pembicara di Festival Kesenian Yogyakarta, saya dicabut hak bicaranya. Dan tiba - tiba uang UKM Pers yang saya pimpin itu akan dibekukan jika kita menulis hal - hal yang buruk tentang STSI," ujarnya di Kampus STSI, Jalan Buah Batu, Bandung, Kamis (9/10).
Pemimpin Redaksi Pers Kampus Daunjati STSI Kota Bandung, Riyadhus Shalihin mengatakan intimidasi lain terhadap kru media yang dipimpinnya yaitu penurunan nilai mata kuliah untuk seluruh anggotanya. Riyadhus mengklaim bahwa seluruh pemberitaan terkait pergantian nama kampus seni itu sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.
Belasan kru pers kampus Daunjati STSI Kota Bandung mendapatkan intimidasi dari rektorat terkait usai menayangkan tulisan pergantian nama kampus seni itu dengan judul Pro dan Kontra Institut Seni Budaya Indonesia edisi 11 Juni 2014.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kru Pers Kampus STSI Bandung Mengklaim Diintimidasi
KBR, Bandung - Belasan kru pers kampus Daunjati Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Kota Bandung mengklaim diintimidasi oleh rektorat terkait pemberitaan penolakan pergantian nama STSI menjadi Institut Seni dan Budaya (ISBI) oleh pemerintah. Pemicunya ad

NUSANTARA
Kamis, 09 Okt 2014 19:36 WIB


bandung, pers, wartawan
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Buntu Penolakan Pemekaran Wilayah Papua