NUSANTARA

Dua Warganya Bebas, Pemerintah Perancis Bersuka Cita

"Kedutaan Perancis di Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas perlakuan baik kepada dua warganya yakni Thomas Charles Dandois (40) dan Marie Valentine Burrot (39), jurnalis Perancis di ArteTV, selama menjalani tahanan di Jayap"

Katharina Lita

Dua Warganya Bebas, Pemerintah Perancis Bersuka Cita
Dua Warganya Bebas, Pemerintah Perancis

KBR, Jayapura - Kedutaan Perancis di Indonesia mengucapkan  terima kasih kepada Pemerintah  Indonesia atas perlakuan baik kepada dua warganya yakni Thomas Charles Dandois (40) dan Marie Valentine Burrot (39), jurnalis Perancis di ArteTV, selama menjalani tahanan di Jayapura, Papua.

Konsul Kedutaan Perancis di Jakarta, Pierre Gouland usai sidang pembacaan putusan mengungkapkan, ia tak dapat berkomentar banyak tentang putusan hukum di Indonesia. Namun pihaknya bersuka cita atas putusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Papua.

“Tentu saja setelah mendengar putusan dari majelis hakim, kami bersuka cita bahwa Thomas dan Valentine bisa kembali ke Perancis dalam waktu yang dekat untuk bertemu bersama keluarga,” ungkapnya.

Sementara, kakak kandung dari Thomas, Mark Dandois juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesegera mungkin mengakhiri masa tahanan adiknya di Jayapura. Dia juga berharap kasus ini dapat segera selesai dan adiknya bisa kembali ke Perancis.

Usai persidangan, Thomas juga sempat memperlihatkan foto keluarganya yang tersimpan di dalam telepon genggamnya. Dia mengatakan hanya ingin pulang dan berkumpul bersama dengan  istri dan dua anak kembarnya, Noah dan Simon yang berusia lebih dari dua tahun.

Sedangkan Valentine, setibanya di Perancis, akan berlibur di suatu pulau dan sementara akan meninggalkan rutinitasnya serta mematikan telepon genggamnya untuk menikmati liburan itu. Dia berjanji akan kembali ke Papua dan membuat cerita tentang Papua, sebab menurutnya Papua adalah pulau yang indah dan unik. Tentu saja di dalam kunjungan berikutnya, Valentine akan melengkapai dokumen perjalanannya dengan baik dan lengkap sebagai jurnalis.

Dua jurnalis Perancis tersebut ditangkap oleh jajaran Polda Papua 7 Agustus lalu di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Oleh polisi keduanya dituding bekerjasama dengan kelompok kriminial bersenjata di Lanny Jaya lewat sejumlah liputannya. Namun di dalam persidangan bukti itu tak dapat terungkap dan hanya dikenai pasal penyalahgunaan izin tinggal.

Editor: Anto Sidharta


  • Dua Warganya Bebas
  • Pemerintah Perancis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!