KBR, Jayapura - Dua jurnalis ArteTV Perancis, Thomas Charles Dandois(40) dan Marie Valentine Louise Bourrat (39) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, hari ini (20/10).
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyebutkan keduanya melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Surat dakwaan yang dibacakan JPU, Sukandamenyatakan, keduanya menyalahi izin tinggal, sebab keduanya datang ke Papua dengan visa kunjungan wisata, namun melakukan kegiatan jurnalistik di sejumlah tempat yakni di Doyo, Kabupaten Jayapura. Mereka mewawancarai Presiden Demokrat West Papua, Forkorus Yoboisembut dan melakukan peliputan ke kelompok kriminal bersenjata.
Sementara di Wamena- Kabupaten Jayawijaya, keduanya bertemu dengan Ketua Dewan Adat Lanny Jaya, Areki Wanimbo yang selanjutnya berencana akan melakukan peliputan ke Lanny Jaya dan juga meliput Festival Lembah Baliem. Diketahui dari surat dakwan tersebut, keduanya mengetahui tentang situasi Papua dari Nick Chesterfield, warga Australia pengelola Media Papua Alert.
Keduanya juga mengetahui, untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia tidak boleh menggunakan izin keimigrasian visa kunjungan wisata, tetapi harus menggunakan izin jurnalis setelah mendapatkan Clearing House (CH) dari Pemerintah Indonesia yang di koordinir oleh Kementrian Luar Negeri.
“(Mereka) meliput kelompok sipil bersenjata yang ada di Papua dengan maksud untuk mengetahui sosial, budaya dan sejarah dan untuk mengetahui kelompok sipil bersenjata. Dan untuk mengetahui alasan kelompok tersebut melawan Pemerintah Indonesia yang rencananya liputan tersebut akan disatukan dalam bentuk film dokumenter yang akan disiarkan disalah satu stasiun TV di Paris, Perancis,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Penasehat Hukum dua jurnalis Perancis, Aristo MA. Pangaribuan mengatakan, surat dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan cermat. Sebab tidak disebutkan apa yang dimaksud dengan kerja jurnalistik. Aristo menambahkan sesuai dengan pasal 143 KUHP syarat materil dalam dakwaan harus jelas dan lengkap serta cermat satu persatu.
Dua jurnalis ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 7 Agustus lalu di Wamena. Kepolisian menuding keduanya terlibat kegiatan jurnalistik oleh kelompok-kelompok bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Barang bukti yang disita dari penangkapan ini adalah rekaman audio, video dan barang-barang lainnya termasuk laptop dan ponsel.
Ketua Majelis Hakim, Martinus Bala yang didampingi Maria Sitanggang dan Irianto PU berharap sidang dapat diselesaikan dalam satu Minggu ke depan. Dijadwal sidang akan dilakukan secara setiap hari dan dijadwalkan pada Jumat mendatang pembacaan putusan dapat segera dilakukan. Sidang sengaja dibuat secara maraton karena berkaitan dengan warga negara asing.
Editor: Anto Sidharta
Dua Jurnalis Prancis di Papua Jalani Sidang Perdana
Dua jurnalis ArteTV Perancis, Thomas Charles Dandois(40) dan Marie Valentine Louise Bourrat (39) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, hari ini (20/10).

Senin, 20 Okt 2014 13:15 WIB


Jurnalis Prancis, Papua, Sidang Perdana
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
BERITA LAINNYA - NUSANTARA
Muhammadiyah Minta Densus 88 Tindak Kasus Terorisme Sesuai Prosedur
Selain terorisme, ada berbagai isu lain yang dibahas...
Aktivis Anti-Tambang Budi Pego Kembali Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan PK
“Di pertimbangan dalam putusan kasasi itu, banyak pertimbangan yang menurut kami sesat. Sehingga perlu dijadikan dasar kehilapan hakim dalam memberikan putusan yang keliru."
KAI Yogyakarta Tekan Laka Lantas dengan Motis
Program Motis bertujuan agar jumlah kendaraan roda dua dan angka kecelakaan di jalan saat mudik Idulfitri 1444 hijriyah dapat ditekan.
Upah Ratusan Perawat di Kabupaten Cirebon di Bawah Standar, Ada yang Rp300 Ribu per Bulan
Perawat di Kabupaten Cirebon yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah sendiri hingga kini masih ada yang diupah atau menerima honor sebesar Rp300 ribu per bulan.
Tomat, Sawi, Kubis dan Cabai Rusak Kena Abu Merapi
"Kami juga meminta ke petani agar panen lebih cepat agar tanaman tidak rusak," jelasnya.
BPBD Jateng: Abu Vulkanik Merapi Ganggu Pernapasan
Dikatakannya, banyak warga masih memilih bertahan di rumah dengan penggunaan masker untuk mencegah gangguan pernapasan akibat debu vulkanik.
Tolak Aktivitas Tambang, Warga Rembang Blokir Jalan
Warga memasang poster tuntutan, sebelum ada musyawarah, penambangan berhenti total, apapun alasannya.
Induk Harimau Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Selatan
"Ada jerat yang melekat di lehernya. Biasanya itu digunakan untuk menjerat babi, karena itu berada di kebun masyarakat,”
Gagal Ginjal Akut, DPR Dorong Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM
"Yang paling penting adalah tidak sebatas soal minta maaf, tapi bagaimana masa depan anak-anak yang sakit itu."
Kuasa Hukum Korban: Pemerintah Harus Tanggung Hidup Korban Gagal Ginjal Akut Anak
"Yang harus dilakukan pemerintah adalah bukan cuma pengobatan, hidup mereka itu, seumur hidup mereka harus ditanggung oleh negara."
Erupsi Gunung Merapi, 5 Wilayah di Jateng Terdampak Abu Vulkanik
"Tolong tetap waspada dan jauhi daerah rawan,"
Masih Dikaji, Terowongan Bawah Laut Hubungkan Balikpapan-IKN
Yang terowongan bawah laut itu kan sebenarnya salah satu bentuk infrastruktur yang diputuskan supaya pembangunan jalur tol itu tidak merusak lingkungan.
JPU KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim Terima Suap 39,5 Miliar
Uang suap itu diberikan untuk mendapatkan hibah kelompok masyarakat (pokmas) selama 2020 hingga 2024.
Polda Jateng Usut 6 Kasus Tambang Ilegal
"Tersangka dari kasus tambang Magelang sedang diproses,"
Ketemu Jokowi, Nelayan Tarakan Mengeluh Sulit Dapat Solar Subsidi
"Ini tadi yang langsung saya telepon kementerian untuk menyelesaikan keluhan dari para nelayan," kata Jokowi.
Siswa Wajib Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, P2G Kritik Kebijakan Pemprov NTT
Belum ada kendaraan umum di waktu sepagi itu. Pada akhirnya siswa jalan kaki. Dalam kondisi jalan masih sepi dan langit masih gelap, kata Satriawan, siswa berpotensi jadi korban kriminalitas.
Dua Anggota Brimob di Merauke Diduga Aniaya Warga
Akibat penyaniayaan tersebut, korban mengalami memar pada bagian mata kanan, dan masih dirawat hingga kini.
Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, POM AL Merauke Selidiki Anggotanya
"Saya memohon maaf atas adanya musibah ini. Nanti untuk kepastiannya tentunya perlu ada investigasi dari Polisi Militer."
Pembebasan Pilot Susi Air Tunggu Hasil Negosiasi Pemkab Nduga
"Semua pasukan sudah insert ke Kabupaten Nduga. Tinggal terserah Egianus."
Ledakan di Blitar, Polisi Temukan Tiga Panci Wadah Bahan Peledak
" Kemudian dari daya ledaknya ditemukan tiga panci tapi sudah hancur, kemungkinan di situ tempat menyimpan bubuk black power itu."
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Potret Media Alternatif di Tengah Ancaman KUHP Baru (Bag.1)
Kabar Baru Jam 8
Pengasuhan Gotong-Royong
Perubahan Iklim Bawa Bahaya Lebih bagi Perempuan dan Anak
Most Popular / Trending