NUSANTARA

Dua Jurnalis Prancis di Papua Jalani Sidang Perdana

"Dua jurnalis ArteTV Perancis, Thomas Charles Dandois(40) dan Marie Valentine Louise Bourrat (39) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, hari ini (20/10)."

Katharina Lita

Dua Jurnalis Prancis di Papua Jalani Sidang Perdana
Jurnalis Prancis, Papua, Sidang Perdana

KBR, Jayapura -  Dua jurnalis ArteTV Perancis, Thomas Charles Dandois(40) dan Marie Valentine Louise Bourrat (39) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, hari ini (20/10).

Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyebutkan keduanya melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Surat dakwaan yang dibacakan JPU, Sukandamenyatakan, keduanya menyalahi izin tinggal, sebab keduanya datang ke Papua dengan visa kunjungan wisata, namun melakukan kegiatan jurnalistik di sejumlah tempat yakni di Doyo, Kabupaten Jayapura. Mereka mewawancarai Presiden Demokrat West Papua, Forkorus Yoboisembut dan melakukan peliputan ke kelompok kriminal bersenjata.

Sementara di Wamena- Kabupaten Jayawijaya, keduanya bertemu dengan Ketua Dewan Adat Lanny Jaya, Areki Wanimbo yang selanjutnya berencana akan melakukan peliputan ke Lanny Jaya dan juga meliput Festival Lembah Baliem. Diketahui dari surat dakwan tersebut, keduanya mengetahui tentang situasi Papua dari Nick Chesterfield, warga Australia pengelola Media Papua Alert. 

Keduanya juga mengetahui, untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia tidak boleh menggunakan izin keimigrasian visa kunjungan wisata, tetapi harus menggunakan izin jurnalis setelah mendapatkan Clearing House (CH) dari Pemerintah Indonesia yang di koordinir oleh Kementrian Luar Negeri.

“(Mereka) meliput kelompok sipil bersenjata yang ada di Papua dengan maksud untuk mengetahui sosial, budaya dan sejarah dan untuk mengetahui kelompok sipil bersenjata. Dan untuk mengetahui alasan kelompok tersebut melawan Pemerintah Indonesia yang rencananya liputan tersebut akan disatukan dalam bentuk film dokumenter yang akan disiarkan disalah satu stasiun TV di Paris, Perancis,” jelasnya.  

Pada kesempatan yang sama, Penasehat Hukum dua jurnalis Perancis, Aristo MA. Pangaribuan mengatakan, surat dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan cermat. Sebab tidak disebutkan apa yang dimaksud dengan kerja jurnalistik. Aristo menambahkan sesuai dengan pasal 143 KUHP syarat materil dalam dakwaan harus jelas dan lengkap serta cermat satu persatu.

Dua jurnalis ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 7 Agustus lalu di Wamena. Kepolisian menuding keduanya terlibat kegiatan jurnalistik oleh kelompok-kelompok bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).  Barang bukti yang disita dari penangkapan ini adalah rekaman audio, video dan barang-barang lainnya termasuk laptop dan ponsel.

Ketua Majelis Hakim, Martinus Bala yang didampingi Maria Sitanggang dan Irianto PU berharap sidang dapat diselesaikan dalam satu Minggu ke depan. Dijadwal sidang akan dilakukan secara setiap hari dan dijadwalkan pada Jumat mendatang pembacaan putusan dapat segera dilakukan. Sidang sengaja dibuat secara maraton karena berkaitan dengan warga negara asing.

Editor: Anto Sidharta

  • Jurnalis Prancis
  • Papua
  • Sidang Perdana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!