NUSANTARA

Aparat TNI dan Polisi Papua Jual Amunisi ke Kelompok Bersenjata

"Aparat TNI di Papua diduga terlibat dalam penjualan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata yang kerap melakukan aksi penembakan di Pegunungan Tengah Papua."

Katharina Lita

Aparat TNI dan Polisi Papua Jual Amunisi ke Kelompok Bersenjata
Aparat TNI, Polisi Papua, Kelompok Bersenjata

KBR, Jayapura – Aparat TNI di Papua diduga terlibat dalam penjualan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata yang kerap melakukan aksi penembakan di Pegunungan Tengah Papua.

Mereka adalah tiga anggota Kodim 1702/Wamena. Satu orang sudah pensiun, satu lainnya dalam masa persiapan pension (MPP) dan satu  orang lainnya masih aktif bertugas.

Panglima Kodam Cenderawasih, Fransen Siahaan mengatakan, ketiga anggota tersebut saat ini masih bermukim di Asrama Kodim Wamena. Untuk menyelidiki keterlibatan anggotanya, pihaknya telah mengirimkan tim untuk memeriksa ketiga orang tersebut.

“POM (Polisi Militer , red.) menyelidiki sejak kapan dia mendukung itu apakah sebelum pensiun,  atau setelah pensiun. Yang sedang MPP dan juga masih aktif saya perintahkan turun untuk diperiksa sama POM. Saya perintahkan pecat saja, ga butuh saya orang seperti itu,” ujar Fransen Siahaan kepada Portalkbr, Selasa (28/10). 

Sebelumnya tersangka anggota Polsek Nduga, Tanggam Jikwa menyebutkan keterlibatan anggota TNI dalam penjualan amunisi pada kelompok bersenjata di Pegunungan tengah Papua. Salah satu anggota tersebut adalah pensiunan Kodam Cenderawasih dan merupakan pamannya.

Minggu lalu (26/10) Tanggam dan enam orang anggota kelompok bersenjata ditangkap di sebuah hotel di Wamena. Dalam penangkapan  tersebut, polisi juga menyita 231 amunisi dirumah Tanggam.

Menyusul terungkapnya kasus ini, Kapolsek Nduga, Pius Holahasan  dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab terhadap anak buahnya, Tanggam Jikwa.

Kapolda Papua, Yotje Mende mengatakan akibat perbuatannya tersebut, Tanggam Jikwa akan diproses dalam sidang kode etik pemecatan dari kepolisian setempat dalam waktu dekat. Setelah pemecatannya, polisi akan melimpahkan berkas kasus Tanggam untuk diproses dengan hukuman pidana.

“Kalau kita melihat anggota tersebut, dia memang diketahui sebagai pemasok peluru ini dan dia sebagai yang menjual. Jadi menurut pengakuan Rambo Wonda kepada kita, dia sudah mengakui bahwa peluru itu dibayar Rp3 juta sebanyak 29 butir, peluru AK, kemudian kita dapat di TKP langsung penggeledahan dan kita tangkap kemudian waktu itu,” ujar Yotje Mende, Selasa (28/10).    

Lanjut Yotje, Tanggam bisa juga dikenai hukuman tambahan 1/3 dari hukuman maksimal, sebab perbuatannya melawan hukum. Saat ini Tanggam dalam pemeriksaan intensif di Mako Brimob Polda Papua.

Editor: Anto Sidharta

  • Aparat TNI
  • Polisi Papua
  • Kelompok Bersenjata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!