NUSANTARA

Ratu Atut Batal Pergi Haji

Ratu Atut Batal Pergi Haji

KBR68H, Jakarta – Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham memastikan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah batal pergi haji. Berdasarkan jadwal, Atut semestinya pergi ke Arab Saudi untuk ibadah haji, Rabu (9/10). 


Juru bicara Ditjen Keimigrasian, Heryanto mengatakan seluruh bandara internasional sudah diinstruksikan melarang Atut ke luar negeri. Ini sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. 


“Permintaan KPK kepada imigrasi untuk pencekalan, kita sudah siarkan ke tempat pemeriksaan imigrasi. Supaya mencegah keberangkatan, atas nama Atut itu untuk bepergian ke luar negeri. Selama belum ada permintaan untuk dicabut oleh KPK. Sebelum ada permintaan, itu kita melakukan pencegahan,” kata Heryanto kepada KBR68H.


Sebelumnya, KPK mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bepergian ke luar negeri. Ini menyusul penangkapan adiknya, Tubagus Chaery Wardhana karena skandal suap pemilukada Lebak, Banten. 


Dalam suap yang juga melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar, KPK menyita duit dugaan suap sekitar Rp 4 miliar. Selain suap untuk perkara sengketa pilkada Lebak, sebagian uang itu diberikan Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang perkaranya ikut ditangani Akil. 


Editor: Antonius Eko 

  • korupsi
  • banten
  • ratu Atut Chosiyah
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!