NUSANTARA

NTB Larang Penderita Gangguan Jiwa Dipasung

NTB Larang Penderita Gangguan Jiwa Dipasung

KBR68H, Mataram - Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat menargetkan wilayahnya terbebas dari praktik pasung terhadap pengidap gangguan kejiwaan pada 2018. Program bebas pasung ini dicanangkan pertama kali di Kabupaten Sumbawa karena telah memiliki peraturan bupati tentang bebas pasung. 


Wakil Gubernur NTB, M. Amin mengatakan, kebijakan ini masuk dalam program 99 hari kerja Pemda NTB. Dia melarang praktek pasung terhadap pasien gangguan kejiwaan.


”Pencanangan bebas pasung. Ini juga bagian dari 99 hari kerja. 99 hari kan belum selesai masih semuanya dalam tahapan-tahapan yang dilakukan, dan tanggung jawab masing-masing SKPD,” kata Amin.


Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa Mataram, Elly Rosila akan meningkatkan frekuensi penyuluhan kesehatan jiwa di 10 kabupaten kota, agar dapat meraih predikat daerah bebas pasung. 


Namun, Elly mengaku belum memiliki data valid mengenai jumlah pasien gangguan jiwa yang dipasung sanak keluarganya. Dia memperkirakan, jumlah pengidap gangguan jiwa berat di NTB sekitar 40 ribu orang.


Editor: Antonius Eko 


  • gangguan jiwa
  • pasung
  • NTB

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!