NUSANTARA

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Gunung Mas

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Gunung Mas

KBR68H, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva mengatakan,  pasangan Hambit dan Anton tidak terbukti melakukan pelanggaran- pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk mempengaruhi perolehan suara. Untuk itu, kata dia, semua dalil pemohon yakni pasangan Jaya- Dalding dan pasangan Alfridel- Ude dinilai mengada-ngada dan tidak mempunyai alasan hukum.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas mahkamah berkesimpulan. Satu mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Dua pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Tiga permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang diatur oleh undang- undang. Empat eksepsi termohon tidak terbukti menurut hukum. Lima pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum, " ujar Hamdan Zoelva saat persidangan di gedung MK, Rabu, (9/10).

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengklaim, kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh Hambit Bintih kepada Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar tidak mempengaruhi putusan perkara MK terhadap kasus ini.

Ia beralasan, kasus itu merupakan ranah hukum pidana, dan bukan wewenang Mahkamah untuk menilainya. Ia menegaskan, putusan mahkamah ini juga tidak akan menghalangi kelanjutan proses pidana yang saat ini tengah berjalan.

Editor: Suryawijayanti 

  • MK
  • Sengketa Pilkada
  • Gunung Mas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!