NUSANTARA
MK Kukuhkan Alex Nurdin-Ishak Pemenang Pilkada Sumsel
"KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Sumatera Selatan."
Pipit Permatasari
KBR68H, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Sumatera Selatan. Ketua Majelis
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelfa memutus Alex Nurdin dan Ishak Mekki tetap menjadi Gubernur Sumatera Selatan 2013-2018.
Kata dia, dari hasil penghitungan ulang pilkada Sumsel yang
diperintahkan MK tetap memenangkan mereka. Alex dan Ishak tetap
memperoleh suara terbanyak di Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
"Atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan
Undang-undang nomor tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Amar putusan
mengadili, menyatakan dalam pokok perkara menolak perkara pemohon untuk
seluruhnya," ujar Hamdan Zoelfa di Gedung MK.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelfa menambahkan tidak ditemukan
bukti adanya kecurangan dalam perolehan suara yang diajukan lawan Alex -
Ishak di Pilkada Sumsel. Mereka yang menggugat adalah lawan politik
Alex-Ishak. Mereka adalah Herman Deru - Maphilinda Boer dan Eddy Santana
Putra - Anisja Djuita Supriyanto.
Editor: Suryawijayanti
- MK
- Alex Nurdin-Ishak
- Pilkada Sumsel
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!