NUSANTARA

Miliki Properti di Bali, WNA Dikenai Pajak Heritage Place

"KBR68H, Kuta Bali - Pemerintah provinsi Bali memberlakukan Pajak Heritage Place atau pajak untuk wisatawan mancanegara yang bekerja dan atau mempunyai properti yang berkaitan dengan pariwisata di Bali."

Miliki Properti di Bali, WNA Dikenai Pajak Heritage Place
Bali, Pajak Heritage Place

KBR68H, Kuta Bali - Pemerintah provinsi Bali memberlakukan Pajak Heritage Place atau pajak untuk wisatawan mancanegara yang bekerja dan atau mempunyai properti yang berkaitan dengan pariwisata di Bali.

Pajak heritage place ini nantinya akan digunakan untuk melestarikan nilai warisan dan budaya Bali. Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta mengatakan, penerapannya pajak heritage place itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan nota kesepahaman. Besaran pajak heritage place ini adalah 10 dollar AS dan berlaku mulai tahun ini.

“Dari 10 dolar itu diasuransikan 5 dan dipakai upah pungut juga 5 dan yang 5 masuk ke kas daerah, tempat sudah kita mintakan di counter-counter cek in imigrasi, bahkan kita tidak menutup kemungkinan peluang-peluang kesempatan yang lain harus kita lakukan untuk mempercepat proses penyeimbangan pembangunan di Bali ini” papar Ketut Sudikerta .

Ketut Sudikerta menambahkan, potensi pungutan pajak ini mencapai Rp150 miliar per tahun. Di mana saat ini ada sekitar 1.500 wisman yang bekerja, dan atau membuka usaha pariwisata bernilai budaya di Bali.

Editor: Suryawijayanti


  • Bali
  • Pajak Heritage Place

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!