KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan aksi vandalisme Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), yang menduduki kantor tersebut, ke Kepolisian.
Aksi ini merupakan buntut dari sikap LBH Yogya yang bersikukuh mendampingi peserta silaturahmi bekas korban 65 yang diserang oleh FAKI saat acara diskusi berlangsung. Direktur LBH Yogyakarta, Syamsuddin Nurseha mengatakan, pihaknya tidak akan mundur mendampingi para korban.
"Nah, ini juga jadi catatan kita bahwa negara kalaupun hadir gagal melindungi warga negaranya. Makanya selain ke polisi, kita juga akan ke Komnas HAM dan Kompolnas terkait tindakan polisi yang mengabaikan ada peristiwa pidana tapi dibiarkan. Rencananya kita juga ke Ombudsman. Waktunya sedang kita atur juga dengan korban yang sedang dalam masa pemulihan," ucap Syamsuddin Nurseha di program Sarapan Pagi KBR68H.
Ia juga menambahkan, LBH Yogya bakal melaporkan kepolisian setempat ke Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Hak Asasi Manusia serta Ombudsman Republik Indonesia. Ini karena saat penyerangan peserta silaturahmi bekas korban 65, polisi yang berada di lokasi tidak berbuat apa-apa dan terkesan membiarkan.
Sebelumnya, lima peserta silaturahmi bekas korban 65 terluka usai diserang massa dari Front Anti Komunis Indonesia (FAKI). Salah satu panitia acara Irena mengatakan, penyerangan disebabkan Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) mengira diskusi tersebut membahas mengenai komunis.
Editor: Antonius Eko