NUSANTARA

KPPOD: Otsus Plus Papua Belum Perlu

"KBR68H, Jakarta "

Khusnul Khotimah

KPPOD: Otsus Plus Papua Belum Perlu
kppod, otsus plus, papua

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, Papua tidak memerlukan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus. Peneliti KPPOD, Sigit Murwito beralasan, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang ada saat ini telah mengatur semua hal, termasuk soal bagi hasil yang sesuai. Menurutnya, solusi yang terbaik dalam pengelolaan sumber daya alam Papua adalah dengan kembali ke UUD 1945.

“Sebenarnya sih dikembalikan ke UUD 1945, di mana kekayaan alam dan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Ini harus dilihat dulu pola pengelolaannya bagaimana. Negara dalam hal ini kan pemerintah pusat, “ jelas Peneliti KPPOD Sigit Murwito kepada KBR68H, Jumat (11/10).

Pemerintah Papua bakal segera menyerahkan Draf Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Draf tersebut nantinya akan diulas bersama DPR RI.

Draft UU Otsus Plus dibuat untuk memperbaiki UU Otsus 21/2001 yang telah berlaku di Papua. Menurut Pemprov Papua, Otsus Plus akan memberikan kebijakan yang lebih luas ketimbang UU yang ada saat ini. Semisal, soal pengelolaan sumber daya alam Papua. Dengan RUU Otsus Plus ini, Papua yakin dapat mengelola sendiri semua kebijakan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat Papua.

Beberapa waktu lalu, Staf Khusus Ahli Presiden Susilo Bambang Yudhono, Velix Wanggai mengatakan bahwa Otsus Plus adalah Otsus yang diperluas. Yang diperluas adalah kewenangan bagi stake holder di Papua yang ditujukan untuk kemuliaan orang Papua.

Pelaksanaan evaluasi Otsus ini adalah salah satu bentuk perhatian Pemerintah untuk menata Papua lebih baik lagi. Terobosan-terobosan untuk mempercepat kemajuan Papua sudah banyak dibuat, namun masih banyak pula yang belum mencapai target. Karena itu otsus perlu dievaluasi.

Editor: Doddy Rosadi

  • kppod
  • otsus plus
  • papua

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!