NUSANTARA

Kompolnas: Perkosa Anak, 8 Anggota Polisi Bisa Kena Pasal Berlapis

"KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas mendesak kepolisian Gorontalo memeriksa sejumlah anggotanya yang diduga memperkosa anak di bawah umur. Anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan jika benar melakukan perkosaan, anggota polisi "

Kompolnas: Perkosa Anak, 8 Anggota Polisi Bisa Kena Pasal Berlapis
kompolnas, polisi, perkosaan, gorontalo

KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas mendesak kepolisian Gorontalo memeriksa sejumlah anggotanya yang diduga memperkosa anak di bawah umur. Anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan jika benar melakukan perkosaan, anggota polisi itu bisa tekena pasal berlapis.

Selain kode etik, polisi yang bersangkutan bisa terjerat pasal pidana tentang persetubuhan anak di bawah umur.

"Agar segera melakukan pemeriksaan kepada anggota-anggota yang bersangkutan, khususnya mereka yang terkait atau yang terlibat langsung. Apalagi ada dugaan melakukan tindakan pidana pemerkosaan tadi. Itu kan bisa terjerat pasal 285 KUHP kalau pemerkosaan. Selain itu daripada pelanggaran kode etik kepolisian," ujarnya kepada KBR68H.

Sebelumnya seorang pelajar 16 tahun di Gorontalo mengaku diperkosa 8 anggota Polsek Gorontalo. Dia mengaku diperkosa berulang kali. Bahkan salah satu tempat perkara berada di kantor polsek di sana. Saat ini korban masih di rawat di rumah sakit karena mengalami trauma berat.


Editor: Suryawijayanti 

  • kompolnas
  • polisi
  • perkosaan
  • gorontalo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!