NUSANTARA

Elsam: Keluarga Korban 65 Masih Terus Mengalami Diskriminasi dan Stigma

"KBR68H, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengutuk keras aksi pembubaran pertemuan keluarga korban 1965, oleh Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), pada Minggu (27/10) di Yogyakarta."

Doddy Rosadi

Elsam: Keluarga Korban 65 Masih Terus Mengalami Diskriminasi dan Stigma
korban 65, diskriminasi, stigma, elsam

KBR68H, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengutuk keras aksi pembubaran pertemuan keluarga korban 1965, oleh Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), pada Minggu (27/10) di Yogyakarta. Elsam juga menyayangkan sikap dari kepolisian yang tidak memberikan perlindungan memadai bagi para korban, untuk menggunakan hak berkumpul mereka, sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Direktur Eksekutif ELSAM Indriaswati Saptaningrum mengatakan, sikap aparat penegak hukum ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Apabila terus berlangsung dapat menjadi bentuk persetujuan diam-diam terhadap dipergunakannya kekerasan oleh kelompok sipil untuk membungkam kebebasan warga negara dalam melaksanakan hak berkumpul dan berekspresi yang dijamin Konstitusi.
 
“Peristiwa ini jelas menambah daftar panjang kegagalan institusi kepolisian untuk menempatkan diri sebagai pelindung hak asasi warga negara dihadapan kekuatan organisasi massa yang menjustifikasi kekerasan setelah kasus-kasus serupa, seperti penyerangan terhadap diskusi buku Irshad Manji, dan berbagai kasus lain.  Pembiaraan aksi sepihak dengan kekerasan akan terus menjadi penanda gagalnya fungsi penegak hukum dalam melindungi hak asasi warga negara dan akan terus menempatkan institusi kepolisian sebagai bagian dari ancaman atas penikmatan hak asasi warga negara,”kata Indriaswati dalam keterangan pers yang diterima KBR68H, Senin (28/10).

Seratusan orang dari Front Anti Komunis Indonesia FAKI menyerang acara diskusi yang dihadiri bekas korban peristiwa 65 di Wisma Santidharma Godean Yogyakarta, Minggu (27/10) siang.

Salah satu panitia acara Irena mengatakan, penyerangan disebabkan Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) mengira diskusi tersebut membahas mengenai komunis. Akibatnya 3 orang peserta diskusi dipukuli oleh massa tersebut.

Indriaswati menambahkan, di tengah mandegnya upaya negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, termasuk diantaranya peristiwa 1965, inisiatif untuk mendorong penyelesaian, khususnya upaya pemulihan hak-hak korban, justru mendapat represi dan ancaman. Rencana pertemuan para korban 1965 dan keluarganya, dari Jawa Tengah (Pati, Banyumas, dan Cilacap), yang digelar di Godean, Sleman, Yogyakarta, dalam rangka membicarakan usaha pemberdayaan ekonomi bagi para korban, malah digagalkan oleh aksi sepihak FAKI, yang menggunakan cara- cara kekerasan dalam tindakannya.

‘Selama ini, para korban peristiwa 1965, masih terus mengalami diskriminasi dan stigma, yang menjauhkan dari akses untuk memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana warga negara dan menempatkan mereka dalam kemiskinan yang turun temurun. Situasi ini terus berlangsung bahkan hingga keturunan kedua dan ketiga korban, sehingga sulit bagi mereka untuk mengembangkan kehidupannya, khususnya secara ekonomi,”ujarnya.

Bahkan, lanjut Indriaswati, para korban yang semakin tua dan sakit-sakitan, belum dapat menikmati hak-hak mereka sebagai warga negara sepenuhnya. Dalam upaya keluar dari kemiskinan itulah, para korban berinisiatif untuk membuat program pemberdayaan ekonomi bagi mereka. Hal ini juga mengingat peran negara untuk memulihkan hak-hak mereka, sampai hari ini tak kunjung dilakukan. Program pemberdayaan ekonomi ini dilakukan melalui berbagai macam usaha, seperti simpan pinjam, peternakan, pertanian, pembuatan pupuk, dan lain-lain.

Menurut dia, dalam konteks itu pula, pertemuan para korban 1965 dan keluarganya digelar. Selain sebagai ruang silaturahim para korban, guna saling menguatkan satu sama lain, acara tersebut juga dimaksudkan untuk membicarakan kelanjutan dan rencana pengembangan program pemberdayaan ekonomi mereka. Sayangnya, inisiatif ini justru digagalkan secara ilegal oleh sekelompok orang yang mengaku anti-ideologi komunis. Padahal pertemuan itu sendiri, tidak ada kaitan sama sekali dengan ideologi komunis.

Namun, aparat keamanan gagal bertindak secara layak (failure to act) untuk melindungi dan menjamin berlangsungnya pertemuan tersebut secara aman. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman yang berada di tempat, malah nampak memiliki pikiran yang serupa dengan para penyerang, dengan meminta para korban untuk membatalkan rencana pertemuan tersebut.

Semestinya, aparat keamanan memastikan perlindungan bagi para korban untuk dapat melaksanakan hak konstitusional mereka, dalam wujud hak berkumpul dan hak untuk mengembangkan diri, sebagaimana dijamin UUD 1945. Bukan turut serta mendorong pembubaran dengan cara-cara yang inkonstitusional.

Baca: Dikira Berdiskusi soal Komunis, 3 orang Bekas Korban 65 Dipukuli

  • korban 65
  • diskriminasi
  • stigma
  • elsam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!