KBR, Banyuwangi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Jawa Timur, mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu 2024 di daerahnya, untuk segera membuat rekening khusus dana kampanye.
Menurut Anggota KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, rekening dana kampanye parpol merupakan salah satu syarat bagi partai politik untuk bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya, yaitu tahapan kampanye. Jika hingga tenggat waktu yang diberikan, partai politik tidak menyetorkan rekening dana kampanye, maka akan berimbas pada proses pencalegan maupun kampanye.
Kata Ari, berbeda dengan aturan pemilu sebelumnya yang mengharuskan setiap caleg mencantumkan rekeningnya, namun dalam Pemilu 2024 akan datang rekening dana kampanye hanya diwajibkan bagi parpol peserta Pemilu saja.
“Sudah ada partai yang bersurat ke kami itu ada empat partai politik sudah bersurat ke kami untuk dibuatkan surat pengantar pembukaan rekening dana kampanye. Jadi nanti prosesnya teman-teman partai politik itu membuka rekening dana kampanye di bank umum karena regulasinya di bank umum. Kemudian surat pengantar pembuatan rekening itu dibuatkan KPU,” ujar Ari Mustofa hari ini Senin (19/9/2023) di Banyuwangi
Baca juga:
- Capres Umbar Janji, Bawaslu: Bukan Kampanye
- PPATK: Rp1 Triliun Uang Kejahatan Lingkungan Masuk ke Parpol
Menurut Ari, untuk pembuatan rekening dana kampanye, bisa dibuat di sejumlah bank umum. Aturan ini mengalami perubahan dari aturan pemilu 2019 lalu yang mengharuskan membuat rekning di bank milik negara. Pada Pemilu 2024 ini setiap partai politik bebas membuat rekning dana kampanye di bank milik negara maupun bank swasta.
Editor: Rony Sitanggang