NUSANTARA

Sidang HAM Berat Paniai, Keluarga Korban Tak Kenal Terdakwa

"Sidang perdana perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia/HAM Berat Paniai mulai digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu, 21 September 2022."

HAM berat Paniai

KBR, Jayapura-  Keluarga korban dan para saksi di lapangan tidak mengenal purnawirawan TNI, Isak Sattu  yang dijadikan terdakwa dalam kasus Paniai Berdarah, 8 Desember 2014. Perwakilan keluarga korban, Yones Douw mengatakan ini merupakan salah satu alasan keluarga tidak mau mengikuti proses persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Kata dia, keluarga juga kecewa sebab dalam kasus penembakan yang menewaskan empat siswa SMA dan melukai 21 warga itu, terdakwa hanya satu orang. 

Keluarga korban berpendapat apabila kasus Paniai dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, berarti memenuhi unsur masif dan terstruktur. Kata dia, mestinya terdakwa dalam kasus  ini lebih dari satu orang, dan komandan kesatuan harus bertanggung jawab, sesuai rantai komando.

"Keluarga tidak akan hadir, karena dari awal yang sebenarnya memberi perintah itu tidak dijadikan tersangka. Keluarga korban dan saksi yang ada di Paniai, mereka tidak tahu, tidak mengenal terdakwa itu. Penetapan tersangka itu adalah rekayasa oleh negara, dan juga pengadilan itu rekayasa dan pencitraan saja," kata Yones Douw, Rabu (21/9/2022).

Yones Douw kuatir apabila keluarga mengikuti proses persidangan dan menghadirkan saksi, ketika ditanya akan mengatakan tidak mengenal terdakwa. Kata dia, jawaban saksi itu bisa saja membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman.

Menurut dia, kondisi  itu  tidak akan memberi rasa adil terhadap keluarga korban. Padahal pengadilan HAM harus memberi keadilan kepada korban.

Yones menambahkan,  keluarga korban juga tidak pernah menunjuk atau mendelagasikan kuasa kepada siapapun untuk mewakili mereka selama proses persidangan. Sebab, apabila itu dilakukan sama saja mereka terlibat atau mengikuti proses hukum di Pengadilan HAM.

Baca juga:


Sidang perdana perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai mulai digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu, 21 September 2022.

Sidang menghadirkan satu orang terdakwa Isak Sattu. Saat peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai terjadi pada Desember 2014, Isak Sattu menjabat Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.

Sidang pelanggaran HAM berat Paniai menghadirkan lima hakim adhoc, yaitu Sutisna Sawati, Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila (bekas Komisioner Komnas HAM), Robert Pasaribu (analis hukum pada Badan Riset dan inovasi Nasional/BRIN) serta Sofi Rahma Dewi (akademisi).

Editor:  Rony Sitanggang

  • pelanggaran ham berat
  • Isak Sattu
  • HAM berat Paniai
  • paniai berdarah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!