NUSANTARA

PTSL Hampir 100 Persen, DIY Bebas Mafia Tanah

"“Dalam program PTSL, pendaftaran tanah melalui PTSL, Yogyakarta itu paling baik.""

Ken Fitriani

PTSL
PTSL, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dan Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (28/9/22). (Foto: KBR/Ken)

KBR, Yogyakarta-  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah  mencapai 90 persen. Kata dia,  termasuk di dalamnya tanah Sultan   dan Paku Alam  yang berhasil mencatatkan sebanyak 1.286 bidang sertifikat. 

Hadi mengatakan,  kekurangan 10 persen tersebut berada di wilayah Gunungkidul karena kontur tanahnya bergunung-gunung dan kesulitan masyarakat dalam menunjukkan batasan tanahnya.

“Dalam program PTSL, pendaftaran tanah melalui PTSL, Yogyakarta itu paling baik. Jadi provinsi DIY itu Sembilan puluh persen sudah terdaftar semuanya. Kalau tanah itu sudah terdaftar seratus persen itu statusnya jadi provinsi lengkap. Dan apa keuntungannya jadi provinsi lengkap? Adalah seluruh tanah terdaftar tidak ada mafia tanah,” katanya usai acara Peringatan Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan DIY di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (28/9/2022).

Dikatakan Hadi, keuntungan lain yang didapatkan apabila menjadi provinsi lengkap adalah kepastian hukum yang dapat menjadi senjata untuk melindungi hak milik masyarakat. Sebab selama ini ada lima oknum dalam permainan mafia tanah, yakni oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan dan oknum kepala desa.

“Kalau semuanya ini tidak kolaborasi. Hanya satu saja kepala desa misalnya sudah tidak ada mafia tanah. Keuntungan lain menjadi provinsi lengkap adalah investor akan datang ke DIY karena kepastian hukum dalam melaksanakan investasi,” jelasnya.



Baca juga:

Kata Hadi, jika kekurangan 10 persen bidang tanah itu bisa segera dikejar untuk didaftarkan sebelum tahun 2023, maka DIY bisa dinobatkan sebagai provinsi terlengkap pertama di Indonesia.

“Boleh memasang banner provinsi bebas mafia tanah karena semua bidang tanah sudah terdaftar,” papar bekas Panglima TNI itu.

Mafia Tanah

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menambahkan, kemungkinan adanya mafia tanah di DIY ini relatif kecil karena 90 persen bidang tanah di DIY telah terdaftar. Ia meyakini mustahil transaksi jual beli tanah oleh mafia tanah di DIY bisa terjadi.

“Sembilan puluh persen kan sudah terdaftar, tidak mungkin terjadi transaksi jual beli. Akhirnya yang dimainkan tanah Keraton kalau pendaftarannya belum selesai,” ujar  Sultan.

Jumlah sertifikat yang diserahkan pada Peringatan Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan ini ada 1.286 bidang, terdiri dari 1.096 bidang atau 85% tanah Sultan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat berjumlah 458 bidang, sedangkan untuk kepentingan sosial ada 163 bidang dan untuk pengembangan kebudayaan ada 5 bidang.

Sementara tanah Kadipaten terdiri 190 bidang, yang terdiri dari 85 bidang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan 102 bidang untuk kepentingan sosial.

Kegiatan pensertifikatan ini sebanyak 1.286 bidang terdiri dari konstribusi Kota Yogyakarta sebanyak 42 sertifikat, Bantul 180 sertifikat, Kulon Progo 430 sertifikat, Gunungkidul 348, dan Sleman sebanyak 281 sertifikat.


 

Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri ATR Hadi Tjahjanto
  • Konflik Lahan
  • Sri Sultan Hamengku Buwono X
  • PTSL

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!