NUSANTARA

Menko PMK Pastikan Proses Belajar di Pesantren Shiddiqiyyah Sudah Lancar

"Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memastikan kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah sudah berjalan lancar."

Menko PMK Pastikan Proses Belajar di Pesantren Shiddiqiyyah Sudah Lancar

KBR, Jombang- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memastikan kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah sudah berjalan lancar.

Hal ini dikatakan Menko Muhadjir saat berkunjung di pesantren yang ada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Senin, 12 September 2022.

Kunjungan Muhadjir ke Pesantren Shiddiqiyyah disambut langsung oleh Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah, Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi.

"Untuk silaturahmi, mengecek kondisi pondok pesantren, alhamdulillah semuanya sudah lancar, proses belajar mengajarnya sudah sangat bagus, baik, seperti sediakala. Terus pokoknya jadi semua pesantren harus berbenah untuk menyongsong Indonesia Emas 2024," ujarnya kepada wartawan, Senin, (12/9/2022).

Menurut Menteri Muhadjir, pendidikan pesantren merupakan salah satu pilihan yang terbaik di Indonesia saat ini. Terlebih, kini sudah ada undang-undang yang memperkuat pendidikan pesantren.

"Saya yakin jika Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, juga merupakan bagian elemen penting dalam membangun bangsa. Terutama rasa nasionalisme, Hubbul Wathan Minal Iman, semboyannya, itu luar biasa," ungkapnya.

Saat bertemu dengan Kiai Tar, Muhadjir memastikan tidak ada pesan khusus yang disampaikan oleh Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah kepadanya saat berkunjung ke pesantren tersebut.

"Enggak ada, silaturahmi saja kok saya," pungkas Muhadjir Effendy.

Sempat Dicabut

Pada Juli lalu, Menko PMK Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Pembatalan tersebut atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Muhadjir beralasan, pembatalan pencabutan izin operasional ponpes tak bisa dikaitkan dengan kasus yang menjerat MSAT. Menurutnya, kasus MSAT tak melibatkan lembaga, dan merupakan tindakan individual yang memiliki peran penting di ponpes tersebut.

MSAT adalah inisial dari Moch Subchi Azal Tsani, terdakwa pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah. Ia adalah pengasuh sekaligus putra Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi.

Kini, ia tengah menjalani sidang atas perkara yang dituduhkan ke dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Beki, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dakwaan itu dibacakan JPU saat sidang perdana dengan nomor perkara: 1361/Pid.B/2022/PN Sby, yang digelar tertutup dan virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 18 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan jumlah korban dalam dakwaan tersebut, sejauh ini hanya satu orang.

"Kami (Kejati Jatim) mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Pasal pertama adalah 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun. Kemudian Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2) ke-2, di sini ancaman pidananya adalah 7 tahun," katanya usai sidang MSAT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (18/7/2022).

Perjalanan Kasus MSAT

Sebelumnya, MSAT ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Ia dijadikan tersangka setelah Polres Jombang, Jawa Timur, menerima dan memproses laporan dari perempuan asal Jawa Tengah, pada Oktober 2019.

Setelah ditetapkan tersangka, MSAT mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya, namun ditolak oleh hakim.

Selanjutnya pada Januari lalu, anak kiai di Jombang ini kembali mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jombang.

Tergugat adalah kapolda Jawa Timur dan beberapa pihak terkait lain, seperti Polres Jombang, Kejati Jawa Timur dan Kejari Jombang. Upaya ini juga kandas karena hakim kembali menolak.

Pascaputusan itu, Polda Jawa Timur kemudian menetapkan status DPO bagi MSAT. Alasannya, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah ini tidak kooperatif dan melawan hukum dengan cara menghalangi upaya jemput paksa yang dilakukan polisi.

Menyerahkan Diri

MSAT buronan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati menyerahkan diri ke polisi, Kamis, 07 Juli 2022, sekira pukul 23:30 WIB.

Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT menyerahkan diri setelah polisi mengepung selama berjam-jam Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, tempat ia diduga bersembunyi.

Pengepungan dilakukan sebagai upaya jemput paksa terhadap anak kiai Jombang tersebut, sebab MSAT beberapa kali mangkir panggilan polisi, sehingga kemudian ditetapkan sebagai buronan.

MSAT menyerahkan diri setelah melalui proses komunikasi yang panjang dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan jajarannya.

Kapolda mengatakan MSAT sudah menyerahkan diri setelah hampir sehari penuh dilakukan pencarian di area pesantren.

Beki, sapaan akrab MSAT kemudian dibawa dengan mobil dinas polisi menuju ke Polda Jawa Timur.

"Baru setengah jam (23:30 WIB) kami untuk sembunyinya, kami sampaikan yang bersangkutan sembunyi di sekitar sini ya. Jadi, dari pagi saya juga ikuti, saya standby supaya proses ini bisa berjalan dengan baik," ujar Kapolda Nico, Kamis, 07 Juli 2022.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Pondok Pesantren Shiddiqiyyah
  • Menko PMK
  • Muhadjir Effendy
  • MSAT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!