NUSANTARA

Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Tahan Kabag Kesra Setda Mimika

"Korupsi pembangunan gereja di Mimika merugikan negara puluhan miliar Rupiah. "

Korupsi pembangunan gereja

KBR, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Papua, Marthen Sawy terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Direktur Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, guna kebutuhan proses penyidikan, KPK bakal menahan tersangka Marthen untuk 20 hari pertama, terhitung 20 September 2022 sampai 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur. 

Menurut Karyoto, tersangka lain dalam kasus ini adalah Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

"Sekitar tahun 2013, EO (Eltinus Omaleng) yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT NKJ (Nemang Kawi Jaya-red) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 M. Di tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014 sampai 2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Wartsing," ucap Karyoto dalam konferensi pers daring, Selasa, (20/9/2022).

Direktur Penindakan KPK, Karyoto menambahkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014. Eltinus sebagai komisaris PT Nemang Kawi Jaya membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ini ke Teguh dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10% dari nilai proyek dimana Eltinus mendapat 7% dan Teguh 3%. Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan," sambungnya.

Baca juga:

Lebih jauh Karyoto menyebut Marthen diduga juga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya.

Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, mereka melaksanakan penandatangan kontrak tahap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.

Kemudian Teguh mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika.

"PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana EO (Eltinus) masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya. Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," ungkapnya.

Menurut Karyoto, seluruh perbuatan para tersangka itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara
setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak satu bagian pembangunan gereja sebesar Rp46 Miliar.


Editor: Rony Sitanggang

  • Korupsi
  • Papua
  • KPK
  • korupsi pembangunan gereja
  • Direktur Penindakan KPK
  • Karyoto
  • Gereja Kingmi Mile 32

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!