NUSANTARA

Jaksa Penuntut: Isak Sattu Bertanggung Jawab dalam Kasus HAM Berat Paniai

"Sidang perdana perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia/HAM Berat Paniai mulai digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu, 21 September 2022."

HAM berat Paniai

KBR, Makassar - Sidang perdana perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai mulai digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu, 21 September 2022.

Sidang menghadirkan satu orang terdakwa Isak Sattu. Saat peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai terjadi pada Desember 2014, Isak Sattu menjabat Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.

Sidang pelanggaran HAM berat Paniai menghadirkan lima hakim adhoc, yaitu Sutisna Sawati, Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila (bekas Komisioner Komnas HAM), Robert Psaribu (analis hukum pada Badan Riset dan inovasi Nasional/BRIN) serta Sofi Rahma Dewi (akademisi).

Jaksa Penuntut Umum secara bergiliran membacakan dakwaan terdakwa Isak Sattu.

Salah satu JPU Sudardi saat membacakan dakwaannya mengatakan terdakwa sebagai komandan militer mengetahui secara penuh tindakan pasukan yang ada di bawah kekuasaannya dalam kasus Paniai.

"Secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada dibawah komando dan pengendaliannya secara efektif atau pasukan dibawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif sejak melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yang sistematik yang diketahuinya," bunyi dakwaan saat dibacakan di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022).

Baca juga:


"Bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Penganiayaan suatu kelompok tertentu atau perkumpulan-perkumpulan yang didasari persamaan-persamaan politik, ras, kebangsaan," tambah Sudardi saat membacakan dakwaan.

Sidang perdana perkara pelanggaran HAM berat Paniai dihadiri sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia. Di antaranya dari perwakilan YLBHI-LBH Makassar, Amnesti Internasional, Kontras dan juga dihadiri perwakilan dari Kantor Sekretariat Kepresidenan (KSP).

Di luar sidang, puluhan pasukan pengamanan dari Brimob Polda Sulawesi Selatan berpakaian lengkap bersiaga dengan mobil taktis.

Pelanggaran HAM berat Paniai atau Tragedi Paniai Berdarah merupakan insiden kekerasan pada warga sipil pada 8 Desember 2014.

Kala itu, warga sipil melakukan aksi protes terhadap pengeroyokan yang dilakukan anggota TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Dalam peristiwa itu, empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sedangkan sekitar 20-an orang luka-luka.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • HAM berat Paniai
  • pelanggaran ham berat
  • Isak Sattu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!