KBR, Jayapura- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, membentuk dua panitia khusus atau pansus mengusut dua kasus kekerasan yang diduga melibatkan personil TNI. Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan kesepakatan membentuk pansus itu disepakati dalam rapat badan musyawarah, Rabu (21/9/2022) petang.
Kata dia, pansus yang dibentuk adalah Pansus Mimika dan Pansus Mappi.
Pansus kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Mimika akan mengawal proses hukum terhadap 10 tersangka, terutama enam prajurit TNI hingga adanya putusan hukum yang adil terhadap keluarga korban.
Sedangkan, Pansus kasus Mappi akan menginvestigasi dan mengawal proses pemeriksaan terhadap 18 anggota TNI, yang diduga menganiaya dua warga sipil, dan menyebabkan seorang di antaranya meninggal dunia pada 30 Agustus 2022.
"Pansus mutilasi Timika dan Mappi. Aspirasi sudah masuk di lembaga ini, yaitu aspirasi (kasus) mutilasi Timika, aspirasi masyarakat dari kasus Mappi. Semua aspirasi yang masuk ini tugas kami harus mem-followup. Yang kedua, kita tetap menjaga. Kalau kita juga diam, lembaga ini juga, suatu saat rakyat punya aksi atau reaksi, kami akan susah. Rakyat tidak akan mempercayai kami lagi," kata Yunus Wonda, Kamis (22/9/2022).
Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, untuk kasus penyaniyaan di Kabupaten Mappi, belum satupun dari personil TNI yang diduga terlibat dijadikan tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Den POM Merauke.
Baca juga:
- Komnas HAM Papua Investigasi Penganiayaan Tewaskan Warga Mappi
- Kasus Mutilasi di Mimika, Kodam Cenderawasih Tangkap Enam Prajurit
Kata Dia, Pansus DPR Papua akan memastikan, agar hukum benar-benar ditegakkan. Mereka yang diduga terlibat mesti diproses hukum sesuai keinginan keluarga korban.
Menurutnya, meski pihak terduga pelaku telah memberikan uang duka kepada keluarga korban di Mappi, namun tidak menghentikan proses hukum.
Ia menambahkan DPR Papua juga akan menyerahkan aspirasi keluarga korban kasus mutilasi di Mimika dan penganiayaan di Mappi kepada pemerintah pusat. Sebab, keluarga korban ingin kasus itu diutus tuntas dan para terduga pelaku dihukum sesuai aturan, agar mereka mendapat keadilan.
Editor: Rony Sitanggang