KBR, Tulungagung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Jawa Timur menerima 25 laporan masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun, mengatakan para pelapor berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru dan masyarakat umum. Mereka mengaku identitasnya digunakan secara ilegal oleh partai politik untuk proses verifikasi peserta pemilu.
Bawaslu mengatakan telah melanjutkan pelaporan itu ke KPU Tulungagung untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penghapusan.
"Ada 25 keanggotaan yang tercatut dan tidak dikehendaki oleh masyarakat pengadu. Semua tidak menghendaki bahwa dia dicatut, ada yang swasta, ada yang dari guru, PNS, PPPK," kata Fayakun, Kamis (22/9/2022).
Baca juga:
- Pemilu 2024, Jokowi Minta Bawaslu Tegakkan Aturan
- Pengamat: Parpol Lama Bikin Pemilu 2024 Masih Akan Diwarnai Politik Uang
Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun menambahkan, selain 25 orang yang melapor ke Bawaslu, juga terdapat 25 warga lain yang melapor ke KPU Tulungagung.
Editor: Rony Sitanggang