BERITA

Selama Pandemi Covid-19, Sampah di Balikpapan Meningkat Pesat

"Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Nursyamsiarni D. Larose menambahkan, pada musim pagebluk ini, sampah mencapai 400 ton per harinya."

limbah rumah tangga  meningkat
Petugas membersihkan Kali Mookervart, Rawa Buaya, Jakarta, Selasa (14/9/2021). (FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/aww.

KBR, Balikpapan – Selama pandemi Covid-19 volume sampah rumah tangga di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur meningkat pesat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Nursyamsiarni D. Larose mengatakan, peningkatan itu disebabkan karena masyarakat lebih banyak membeli makanan secara daring, sehingga menghasilkan banyak sampah pelastik dan rumah tangga.

“Jadi kalau bicara sampah secara umum, terjadi kenaikkan timbulan sampah yang masuk ke TPA. Bisa jadi karena terkait dengan protokol kesehatan. Bisa jadi belanjanya lebih hati-hati dengan kemasan. Adanya peningkatan pesanan makanan terutama pembelian secara online yang yang dari sisi kemasan juga banyak membutuhkan plastik dan lain-lain,” ujarnya, Kamis (30/09/2021)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Nursyamsiarni D. Larose menambahkan, sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikkan sekitar 10 ton volume sampah per hari. Namun pada musim pagebluk ini, sampah mencapai 400 ton per harinya.

Baca juga:

Sengkarut Persoalan Limbah B3 Medis di Masa Pandemi

Guna mengatasi masalah itu, Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan tengah merevisi Peraturan Daerah tentang Sampah. Aturan itu memuat sanksi pidana dan denda uang.

Salah satu perubahan peraturan yaitu terkait jenis sampah yang boleh dibuang, yaitu hanya sampah rumah tangga. Serta aturan jadwal buang sampah yang tak boleh melewati batas ketentuan, yaitu jam 18.00-06.00 Wita.

“Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sampah, Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya. Kita revisi ini, misinya adalah mengurangi sampah 30 persen, yang 70 persen dikelola,” ujar Budiono.

Baca juga:

Menyisir Problem dan Solusi Gawat Darurat Sampah di Indonesia

DLH Jateng: 63 Pencemar Bengawan Solo Diberi Sanksi

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, selama ini sanksi bagi pelanggaran pembuangan sampah hanya berupa sanksi administrasi, diantaranya menahan KTP pelaku saat tertangkap petugas razia.

Budiono berharap, revisi Perda tentang sampah ini bisa mengurangi sampah di tempat pembuangan sementara (TPS), sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Editor:

Muthia Kusuma Wardani

  • pandemi covid-19
  • sampah
  • ramah lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!