BERITA

Kepolisian Jabar Tangkap Empat Tersangka Pemalsu Data Sertifikat Vaksin

Tersangka  sertifikat vaksin palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/9/

KBR, Bandung-  Kepolisian Jawa Barat menangkap empat tersangka pemalsu data sertifikat vaksin COVID-19. Menurut Kepala Polisi Jawa Barat Ahmad Dofiri seluruh data palsu itu dicantumkan di sertifikat asli vaksin COVID-19.

"Itu dua kali, dua minggu yang lalu itu ada dan minggu kemari ada. Ada dua yang sudah kita tangani, terakhir ada tiga orang pelakunya sampai sekarang masih kita proses. Yang kita sesalkan memang mereka ini asalnya dari relawan, jadi mencederai relawan lain yang betul-betul sudah sungguh-sungguh menjadi relawan, untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi tetapi ada oknum yang memanfaatkan," ujar Dofiri saat Keterangan Pers Virtual Ketua KPCPED Jabar melalui daring medsos Pemprov, Rabu (15/9).

Satu orang terduga pelaku disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

red


(Barang bukti sertifikat vaksin palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021). (Antara/Raisan Al Farisi)

Sedangkan tiga orang lainnya disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Baca juga: Polres Jayapura Tangkap 3 Pelaku Pemalsu Hasil PCR dan Sertifikat Vaksin

"Kita sudah tindak tegas baik mereka yang menyalahgunakan maupun mereka yang menggunakan. Jadi kita tangani dengan tuntas," kata Dofiri.

Kepolisian Jawa Barat melansir satu lembar kartu vaksin COVID-19 resmi yang berisi data palsu itu dijual seharga Rp 200 ribu - Rp 300 ribu.

Data pemesan dimasukkan melalui website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa dan menerbitkan kartu vaksinasi tervalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan informasi dari tersangka pemalsuan data sertifikat vaksin COVID-19, mereka telah memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu.  

Editor: Rony Sitanggang

  • swab PCR
  • Polisi
  • Sertifikat Vaksin
  • PCR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!