BERITA

Bim Salabim Konflik Tanah Urut Sewu, Sertifikat Jadi Milik TNI AD (Bagian 3)

konflik tanah urut sewu

KBR, Kebumen - Bekas luka di punggung kiri Mulyanto menyimpan deretan cerita pilu. Warga Setrojenar Kecamatan Bulu pesantren, Kebumen, itu mengalami luka tembak peluru karet ketika terjadi kerusuhan pada 16 April 2011.

Ketika itu, ratusan warga di kawasan Urut Sewu menentang pendirian tambang pasir besi di wilayah tersebut. Warga juga menentang wilayah Urut Sewu dijadikan latihan perang TNI AD.

Mulyanto menuturkan, aksi penolakan pada April 2011 tersebut merupakan bentuk protes warga yang mempertahankan lahan sawahnya dari gempuran perusahaan tambang PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC). Perusahaan itu mendapat restu dari TNI AD Kodam IV/Diponegoro untuk menambang pasir besi pada 2008.

Saat warga menggelar aksi, tentara TNI AD meresponnya dengan tindakan represif. Akibatnya, 13 orang teluka, 12 motor terbakar, dan 7 orang menjadi korban tembak. Salah satu korban adalah Mulyanto.

"Waktu itu siang hari di tengah sawah, saya bersama Pak Lurah dan warga lainnya sedang demo tolak pasir besi," tutur Mulyanto saat ditemui di Kebumen, (24/3/2021).

Sebelum menjadi sasaran peluru karet, Mulyanto sempat mendapat kena hantaman popor senjata hingga tersungkur ke tanah.

"Ketika di sawah terdengar suara tembakan, saya sempat dipukul sama TNI lalu jatuh ke tanah. Tidak sadar baju sudah banyak darah," kenangnya.

Sebulan setelah aksi, TNI AD mencabut izin penambangan pasir besi PT Mitra Niaga Cemerlang. Namun kegiatan TNI memagari lahan jalan terus.

Baca juga:

Bentrok yang berujung kekerasan pada warga tak cuma sekali dua.

Pada 2015, warga kembali menggelar aksi menolak pemagaran lahan Urut Sewu oleh TNI AD. Aksi kembali dihadang aparat. Sekitar 17 orang warga luka berat dan harus dilarikan ke RSUD Kebumen.

Pada 2019, warga kembali menolak pemagaran dan kembali berhadapan dengan TNI. Sebanyak 16 orang luka berat serta terkena peluru karet dari TNI AD.

Selain itu, alat berat milik TNI AD juga pernah merusak lahan pertanian semangka milik warga yang siap panen pada 28 Agustus 2020. Ketika itu TNI AD sedang melakukan latihan uji coba alat berat.

"Sudah berkali-kali warga bentrok sama TNI dan banyak warga yang jadi korban dari tindakan represif aparat demi memperjuangkan tanah leluhur di Urutsewu," kata Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), Seniman ketika ditemui beberapa waktu lalu.

Awal konflik lahan Urut Sewu

Seniman mengatakan konflik lahan Urut Sewu antara warga dengan TNI AD setidaknya muncul setelah TNI AD Kodam IV/Diponegoro meminjam lahan di Desa Ambal untuk dijadikan arena latihan perang pada 1972.

Menurut Seniman, peminjaman lahan warga dilakukan TNI AD hanya secara lisan, tanpa adanya perjanjian secara tertulis.

Sekitar 26 tahun kemudian, pada 1998 TNI melakukan pemetaan lahan tanah yang meliputi wilayah Muara Kali Lukolo, hingga Muara Kali Wawar dengan lebar 500 meter dan panjang 22,5 kilometer. Hal itu ditandai dengan pemasangan batas secara fisik yang disebut warga sebagai pal budeg.

Pada 2007, TNI memperluas lahan yang mereka klaim. Klaim tanah yang semula 500 meter menjadi 1000 meter, dengan dalih adanya pembebasan tanah untuk infrastruktur pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

"Tidak cuma klaim TNI yang semakin ngawur, mereka juga membangun menara dan kolam yang dijadikan untuk latihan prajurit TNI diatas tanah pertanian warga," kata Seniman.

Baca juga:

Penguasaan Lahan Selama 20 Tahun Sebagai Alas Hak

Guru Besar Hukum Agraria dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Professor Nurhasan Ismail turut bicara soal konflik lahan di Urut Sewu, Kebumen.

Nurhasan mengatakan polemik klaim lahan di Urut Sewu harusnya bisa diselesaikan. Apabila penguasaan dan pemanfaatan tanah secara fisik lebih dari 20 tahun, kata Nurhasan, maka sesuai Undang-Undang Peraturan Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, itu menjadi alas hak untuk menguatkan kedudukan dari penduduk sebagai pemegang hak.

PP Nomor 24 Tahun 1997 pada pasal 24 ayat 2 menyebutkan pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya.

Syaratnya penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

"Di situ dinyatakan bahwa hukum yang berlaku hukum adat. Di antara hukum ketentuan hukum adat itu menyatakan, siapa yang menduduki dan mengusai tanah secaa intensif, maka dialah pemilik," kata Nurhasan melalui pertemuan virtual, Selasa (7/9/2021).

Ia menambahkan, ada dasar kepemilikan lahan bagi warga selain karena ada pemanfaatan dan penguasaan tanah selama bertahun-tahun. Bukti pembayaran pajak bumi dan dokumen Letter C yang dilakukan warga bisa dinyatakan sah secara hukum.

"Kalau benar ada yang sudah punya sertifikat hak milik. Ya benar itu. Jadi itulah hukum yang berlaku," kata Nurhasan.

Nurhasan juga menanggapi persoalan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) berdasarkan peta minute yang diajukan oleh TNI AD.

Menurutnya, bukti peta minute yang disebut peninggalan Zaman Belanda untuk digunakan sebagai salah satu referensi alas hak, belum cukup kuat.

"Meski TNI mengeluarkan peta minute sebagai dasar acuan pengukuran untuk pengajuan sertifikasi lahan yang diklaim sebagai tanah aset negara. Namun yang diakui UUPA adalah adanya penguasaan lahan dan pemanfaatan lahan secara intensif," katanya.

Berdasarkan aturan itu, kata Nurhasan, jika lahan di sana dibiarkan selama bertahun-tahun, kemudian digarap oleh warga seperti untuk bercocok tanam, maka secara otomatis lahan tersebut menjadi hak warga.

"Intinya mengacu saja pada UUPA. Siapa yang menggunakan dan memanfaatkan lahan selama bertahun-tahun dengan ketentuan dalam UUPA minimal 20 tahun, maka dialah pemilik lahan," tuturnya.

Nurhasan menyebut, jalan tengah penyelesaian konflik agraria di Urutsewu mengenai saling klaim hak kepemilikan lahan, antara warga dan TNI AD, dapat diselesaikan secara hukum melalui sidang pengadilan.

"Penyelesaian konflik pertanahan ini paling adil, ya diselesaikan secara hukum melalui pengadilan," pungkasnya.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

Catatan Redaksi: Ini merupakan bagian ketiga dari empat seri tulisan mengenai konflik tanah Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah. Laporan ini merupakan kolaborasi kerja jurnalistik dengan sejumlah jurnalis di antaranya Jamal Abdun Nashr (Tempo), Stanislas Cossy (Serat.id), Rudal Afgani Dirgantara (Liputan6.com), dan Irwan Syambudi (Tirto.id).

  • konflik agraria
  • konflik tanah
  • Urut Sewu
  • Kebumen
  • TNI AD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!