KBR, Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melaksanakan hukum cambuk di Taman Bustanussalatin, salah satu taman wisata di Banda Aceh, Kamis (19/9/2019).
Ini adalah hukum cambuk pertama yang digelar di taman wisata. Biasanya hukum cambuk hanya dilakukan di halaman depan masjid di gampong atau desa-desa di Banda Aceh.
Menurut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak ada yang bertentangan. Ini (hukum cambuk) di depan umum begini sudah diatur di dalam qanun," jelas Aminullah, Kamis (19/9/2019).
"Jadi selain di masjid ya nggak masalah. Ini kan di muka umum juga. Cambuk di sini (Taman Bustanussalatin) lebih di depan umum lagi," lanjutnya.
Hukum cambuk kali ini dijatuhkan untuk tiga pasangan yang tertangkap melanggar qanun No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, dua pasangan di antaranya ditangkap di hotel. Sedangkan satu pasangan ditangkap di sebuah rumah makan. Mereka dicambuk sebanyak 20-22 kali.
"Tidak ada satu pun warga Banda Aceh yang dihukum cambuk hari ini. Semuanya itu dari luar daerah Banda Aceh," katanya.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman