BERITA

Pasca-Bentrok di Jayapura, Polda Papua Tetapkan Tujuh Tersangka

Pasca-Bentrok di Jayapura, Polda Papua Tetapkan Tujuh Tersangka

KBR, Jayapura- Kepolisian Daerah Papua menetapkan tujuh orang tersangka pasca-bentrok mahasiswa dengan TNI/Polri di Ekspo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura pada 23 September 2019.

Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, beberapa jam pasca-bentrokan aparat keamanan menangkap sebanyak 733 orang. Akan tetapi setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 726 orang di antaranya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindakan kriminal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan. Pendalaman terhadap semua mahasiswa ternyata diputuskan tujuh orang yang terjerat dengan kriminalitas. Dari tujuh itu ada dua bukan mahasiswa. Yang pasti dia adalah anggota KNPB," kata Ahmad Mustofa Kamal, Kamis (26/9/2019).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, salah satu anggota Koalisi Pengacara HAM Papua yang memberikan pendampingan hukum terhadap para mahasiswa membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.

Ia mengatakan, awalnya polisi hanya menetapkan Abraham Dote, Elimus Bayage, Yandu Kogoya, Assa Asso, Yogi Wenda, dan Jembrif Kogoya. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, seorang lainnya bernama Maya Kamarigi.

"Secara keseluruhan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan didampingi oleh Tim Koalisi," kata Emanuel Gobay. 


Editor: Rony Sitanggang

  • konflik papua
  • KNPB

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!