BERITA

Tolak Penambangan Semen Indonesia, Petani Kendeng Demo Kantor Bupati Rembang

Tolak Penambangan Semen Indonesia, Petani Kendeng Demo Kantor Bupati Rembang

KBR, Rembang- Sebanyak 50an orang warga penolak pabrik semen dari kecamatan Gunem, Senin (18/09) kembali mendatangi Kantor Bupati Rembang, Jawa Tengah. Mereka  mempertanyakan kawasan cekungan air tanah (CAT) Watuputih di sekitar perbukitan desa Tegaldowo kecamatan Gunem yang masih ditambang untuk memasok bahan baku pabrik semen PT. Semen Indonesia. Mereka juga menyoroti aktivitas peledakan di penambangan.

Massa semula menggelar orasi di depan pintu gerbang Kantor Bupati, sambil membawa sejumlah poster tuntutan. Tak berselang lama, 5 orang perwakilan massa diperbolehkan masuk ke dalam ruang rapat Bupati, guna menggelar pertemuan, yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Rembang maupun PT. Semen Indonesia.

Joko Priyanto, tokoh penolak pabrik semen warga desa Tegaldowo kecamatan Gunem berpendapat berdasarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat bahwa kawasan CAT Watuputih tidak boleh ditambang. Hal itu diperkuat oleh Perda Tata Ruang kabupaten Rembang No. 14 tahun 2011, menyebutkan CAT Watuputih dilarang untuk penambangan. Hal itu membuat pihaknya heran, kenapa pemerintah masih saja membolehkan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Hasil pengadilan memenangkan gugatan warga, KLHS pemerintah pusat melarang penambangan di CAT Watuputih. Perda kabupaten Rembang juga jelas–jelas mencantumkan CAT Watuputih tidak untuk tambang. Saya tidak ingin salah menyalahkan, kalau bicara salah, semua salah. Tapi monggo aturan yang sudah ada, sama–sama ditaati. Keputusan pengadilan juga harus ditaati,“ jelasnya dalam pertemuan.

Pernyataan berbeda dilontarkan oleh Kasi Sarana Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) kabupaten Rembang, Sugiharto. Ia mengklaim dari sisi tata ruang, keberadaan pabrik semen di kabupaten Rembang tidak ada masalah.

Sedangkan menyangkut CAT Watuputih, di kabupaten Rembang terdapat CAT Rembang – Pati dan CAT Lasem. Termasuk di bawah ruang rapat kantor Bupati juga dilalui cekungan air tanah. Kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak semua CAT Watuputih merupakan kawasan lindung.

“Kalau mencermati RTRW kabupaten Rembang, memang benar ada kawasan lindung. Tapi juga ada fungsi-fungsi lain. Artinya ada yang dilindungi dan dibudidayakan. Lha kalau CAT Pati – Rembang didemo, semua bangunan di atas CAT harus diambrukkan semua. Sementara Kementerian ESDM tidak mengatur lahan yang berada di atas CAT,“ kelit Sugiharto.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang menemui perwakilan pendemo membenarkan masalah cekungan air tanah (CAT) menjadi sumber perbedaan, bahkan pendapat para pakar pun berbeda. Saat diskusi pakar dari sejumlah perguruan tinggi yang disaksikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu, disimpulkan tidak semua CAT dilarang untuk penambangan. Hal itu sesuai dengan rekomendasi KLHS tahap pertama. Hafidz mencontohkan proyek MRT di Jakarta, di bawahnya juga terdapat CAT. Kalau hal itu dipermasalahkan, maka proyek tersebut juga mesti dibubarkan.

“KLHS pertama, pabrik semen dilarang melakukan tindakan eksploitasi tambang CAT, sambil menunggu keputusan KLHS tahap berikutnya. Jadi CAT ini menyebar di mana mana. Seperti proyek MRT di Jakarta itu, di bawahnya juga CAT semua. Kalau tidak boleh, apa MRT harus dibubarkan. Tidak ada di dunia pertambangan tidak mengganggu CAT, lha semua ada CAT nya,“ kata Bupati.

Sementara itu, Juru Bicara  PT. Semen Indonesia Pabrik Rembang, Sugiyanto membenarkan pabrik beroperasi, tapi sama sekali tidak menabrak KLHS. Ia memperinci KLHS di antaranya data tentang CAT Watuputih masih harus dilakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian lanjutan dilaksanakan oleh Badan Geologi, izin usaha tambang yang telah diterbitkan tetap dapat melakukan penambangan. Sedangkan PT. Semen Indonesia diminta menunggu hasil penelitian lanjutan dari Badan Geologi. Sambil menunggu penelitian selesai, PT. Semen Indonesia di kabupaten Rembang dapat beroperasi dengan bahan batu kapur membeli dari perusahaan tambang lainnya.

“Tambang yang memasok bahan baku batu kapur, yakni PT. Amir Hajar Kilsi (AHK), PT. Bumi Redjo Tirta Kencana (BRTK), PT. Sari Bumi Rembang, PT. KWSG, PT. Rembang Bangun Persada, PT. Sekar Kedaton Arta Kencana dan PT. Wahyu Bumi Pertiwi. Yang lahan milik kita sendiri yang diajukan dalam perizinan, sama sekali belum kita tambang,“ tegasnya.

Sedangkan mengenai peledakan, Sugiyanto menyampaikan bukan untuk kegiatan produksi tambang, tapi untuk membuat jalan tambang. Tujuannya, supaya kendaraan yang membawa bahan tambang dapat melintas.

“Memang benar ada peledakan, tanggal–tanggalnya sudah dirinci. Penambang lokal ke tempat stok kita memakai kendaraan 8 ton. Setelah dari lokasi stok menuju pabrik menggunakan truk 20 ton. Karena truknya besar–besar, perlu pelebaran jalan. Pelebaran jalan caranya dengan peledakan itu, bukan untuk penambangan, “  dalih Sugiyanto.

Pada akhir pertemuan, Bupati berharap massa penolak pabrik semen menunggu keputusan pemerintah pusat, karena masih ada rekomendasi KLHS tahap ke 2. Setelah itu, massa memilih membubarkan diri.

Editor: Rony Sitanggang

  

  • Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang Joko Prianto
  • pegunungan kendeng
  • Juru Bicara PT. Semen Indonesia Pabrik Rembang
  • Sugiyanto
  • Bupati Rembang
  • Abdul Hafidz

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!