BERITA

Pengadilan Banyuwangi Tunda Sidang Penolak Tambang yang Kena Tuduh Sebar Komunisme

Pengadilan Banyuwangi Tunda Sidang Penolak Tambang yang Kena Tuduh Sebar Komunisme

KBR, Banyuwangi - Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur menunda sidang perdana kasus dugaan pemasangan spanduk bergambar palu arit. Polisi Banyuwangi menemukan spanduk itu ketika ada aksi demonstrasi warga menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, beberapa waktu lalu.

Sidang dengan terdakwa Budiawan, mestinya digelar hari ini, Kamis (14/9/2017) dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun Ketua Majelis Hakim Putu Hendro Sunata menunda sidang karena kuasa hukum Budiawan tidak hadir.

Juru bicara PN Banyuwangi Heru Sutadi mengatakan kuasa hukum tidak hadir tanpa pemberitahuan. Padahal, terdakwa berhak didampingi kuasa hukum saat persidangan.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga berhak mendengarkan langsung pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum untuk bahan penyusunan eksepsi atau pembelaan terdakwa.

"Seharusnya hari ini pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun tadi hak-hak terdakwa belum bisa dijalankan karena terdakwa pada saat persidangan penasehat hukum yang mendampingi tidak hadir. Sehingga kemudian surat dakwaan tidak bisa dibacakan," kata Heru Setiadi, di PN Banyuwangi, Kamis (14/9/2017).

Heru Setiadi mengatakan tidak tahu alasan kuasa hukum terdakwa Budiawan tidak hadir, karena juga tidak ada pemberitahuan secara resmi ke pengadilan.

Heru berharap dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 20 September 2017, kuasa hukum terdakwa bisa hadir. Sehingga proses persidangan berjalan lancar.

Baca juga:

Kepolisian Banyuwangi Jawa Timur, pada 12 Mei 2017 lalu menetapkan empat orang warga penolak tambang emas Tumpang Pitu sebagai tersangka. Empat orang itu jadi tersangka karena dituduh membuat spanduk bergambar palu arit.

Empat orang itu adalah Andrean, Trimanto, Budiawan dan Ratna. Empat orang itu dijerat Undang-undang tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. 

Selama bertahun-tahun warga di Banyuwangi menolak kegiatan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu yang dilakukan perusahaan PT Bumi Suksesindo. PT Bumi Suksesindo mendapat izin tambang dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan izin pemakaian hutan dari Kementerian Kehutanan hingga 2030. 

Pada tanggal 11 Juli 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor 188/555/KEP/429.011/2011 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Bumi Suksesindo. Kawasan Gunung Tumpang Pitu bahkan sudah dinyatakan sebagai obyek vital nasional.

Namun kegiatan tambang itu mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan belasan organisasi kemasyarakatan. 

Hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu diledakkan untuk kegiatan pertambangan pada 27 April 2016. Empat bulan kemudian, pada 13 Agustus 2016, kawasan Pantai Pulau Merah di kaki Gunung Tumpang Pitu mengalami banjir lumpur. Banjir tidak hanya berdampak pada pariwisata, tapi juga pada gagal panennya 300 hektar ladang jagung. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • gunung tumpang pitu
  • banjir lumpur tumpang pitu
  • Tambang emas di Gunung Tumpang Pitu
  • tambang emas tumpang pitu
  • tambang tumpang pitu
  • palu arit
  • spanduk palu arit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!