BERITA

Miliki 270 Kg Sabu, PN Medan Vonis Mati

Miliki  270 Kg Sabu, PN Medan Vonis  Mati

KBR, Medan- Irwantoni (38) warga Bengkalis, Riau, terdakwa yang terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 270 kilogram senilai miliaran rupiah dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9) sore.   Ketua Majelis Hakim, Saryana di PN Medan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.

"Mengadili terdakwa Irwantoni telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tentang jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Saryana di PN Medan.

Setelah mendengar putusan tersebut, Irwantoni mengatakan, akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.

"Banding yang mulia," tutur Irwantoni. 

red

Irwantoni terbukti bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pembelaan sebelumnya, Irwantoni tidak mengakui 270 Kg sabu-sabu itu miliknya. Dia mengatakan telah dijebak Ayau, terdakwa lain yang sudah mendapat vonis mati dari majelis hakim.

Dalam perkara pengiriman 270 kilogram sabu-sabu ini, 4 terdakwa telah dijatuhi hukuman mati. Keempatnya yaitu Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau, Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Hukuman maksimal itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asmar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016). Saat itu, Irwan Toni belum tertangkap.

Kasus  270 Kg sabu-sabu  berawal dari pertemuan Daud alias Athiam dengan Lau Lai An alias Aan alias Jacky (DPO) di Hotel CK Malaka, Malaysia, pada 17 Agustus 2015. Jika berhasil melakukan pengiriman itu, Athiam akan mendapatkan Rp 600 juta. Dia juga telah mendapat transfer dana operasional sebesar Rp 300 juta. Athiam lalu bertemu dengan Ayau dan Irwantoni untuk mencari importir dan gudang di Medan.

Athiam sempat mentransfer Rp 55 juta kepada Jimmi untuk membeli mobil Carry yang akan digunakan mengangkut narkotika itu. Pada September 2015, Irwantoni menghubungi Lukmansyah mengenai sabu-sabu yang akan masuk.

Pengiriman sabu-sabu itu akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Oktober 2015 siang. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea Cukai Dumai mendapat indivasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air.

Setelah diperiksa di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba. Petugas Bea Cukai yang telah berkoordinasi dengan BNN kemudian membungkus kembali barang impor itu seperti sebelumnya dan dikirim melalui ekspedisi ke Irwantoni dengan alamat Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli.

Barang kiriman itu tiba di gudang pada 17 Oktober 2015. Jimmi ternyata sudah menunggu di gudang. Begitu barang dibongkar dari truk, Jimmi menandatangi tanda terima barang, petugas langsung menangkapnya. Petugas BNN menyita 45 kotak berisi 265 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 270.227,8 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Lukmansyah pun diringkus di Riau. Sementara Irwantoni sempat berhasil lolos. Dia baru tertangkap beberapa bulan kemudian. 

Editor: Rony Sitanggang

  • sabu 270 kg
  • hukuman mati
  • PN Medan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!