BERITA

Bank Papua Lelang Aset secara Sepihak, Buruh PT Nyonya Mener: Lalu Kami Dapat Apa?

""Yang kami takutkan bila ternyata dilelang di KPKNL, kami karyawan nggak dapat apa-apa. Semua masuk Bank Papua untuk menutup utang di Bank Papua. Lha terus karyawan dapat apa?""

Bank Papua Lelang Aset secara Sepihak, Buruh PT Nyonya Mener: Lalu Kami Dapat Apa?
Salah satu aset pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Jl Raya Kaligawe Semarang Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Aji Styawan)

KBR, Semarang - Sebanyak 11 aset milik perusahaan jamu PT Nyonya Meneer bakal dilelang pada 26 September mendatang. Lelang dilakukan setelah pengadilan menyatakan pabrik jamu itu pailit atau bangkrut.

Namun, lelang aset itu tidak dilakukan oleh kurator atau pengawas aset, melainkan oleh Bank Papua sebagai salau satu kreditur dari PT Nyonya Meneer.

Bank Papua akan melelang 11 aset itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jawa Tengah.

Keputusan lelang aset oleh kreditur itu disesalkan kuasa hukum buruh PT Nyonya Meneer, Yetti Any Ethika. Yetti mengatakan lelang itu dilakukan secara sepihak oleh Bank Papua. Meskipun Bank Papua memiliki hak tanggungan serta hak agunan, kata Yetti, mestinya Bank Papua mendaftarkan haknya lebih dulu ke kurator.

"Itu sangat saya sayangkan. Sebetulnya kalau sesuai aturan tidak seperti itu. Berdasarkan aturan yang saya pelajari, dari Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 115 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU lelang dilakukan oleh kurator," kata Yetty saat dihubungi KBR, Selasa (12/9/2017) pagi.

Baca juga:

Yetty mengatakan jika Bank Papua serta KPKNL nekat melelang aset Nyonya Meneer secara sepihak, maka karyawan bisa tidak mendapat haknya. Padahal, sesuai aturan, karyawan merupakan kreditur yang diprioritaskan.

"Yang kami takutkan bila ternyata dilelang di KPKNL, kami karyawan nggak dapat apa-apa. Semua masuk Bank Papua untuk menutup utang di Bank Papua. Lha terus karyawan dapat apa? Sementara, harusnya yang melakukan lelang adalah kurator," kata Yetty.


Berikut 11 aset yang akan dilelang oleh Bank Papua selaku kreditur PT Nyonya Meneer:

1-5. Lima bidang tanah seluas 2.618 meter persegi, terletak di Jalan Raden Patah Nomor 191–199, Kelurahan Mlati Baru, Kota Semarang senilai Rp13,620 miliar.

6. Sebidang tanah dan bangunan seluas 1.262 meter persegi di Jalan Raden Patah Nomor 177, Kelurahan Semarang Timur, Kota Semarang dengan nilai Rp5,15 miliar.

7. Sebidang tanah serta bangunan pabrik seluas 16.924 meter persegi di Jalan Kaligawe Kilometer 4, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kota Semarang dengan nilai limit Rp24 miliar.

8. Sebidang tanah dan bangunan Taman Jamu yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 28, Bergas, Kabupaten Semarang seluas 23.475 meter persegi dengan nilai jaminan Rp21,8 miliar.

Aset nomor 1-8 atas nama PT Perindustrian Nyonya Meneer.

9-10. Dua bidang tanah di Jalan Bukit Indah Nomor 16, Kelurahan Ngesrep, Kota Semarang seluas 784 meter persegi senilai Rp4,5 miliar rupiah.

11. Sebidang tanah seluas 804 meter persegi di Jalan Bukit Wihelmina, Kelurahan Ngesrep, Kota Semarang senilai Rp5,5 miliar rupiah.

Aset nomor 9-11 atas nama Charles Saerang, pemilik PT Nyonya Meneer.

Baca juga:

 Editor: Agus Luqman 

  • Nyonya Meneer
  • PT Nyonya Meneer
  • njonja meneer
  • pabrik jamu
  • pailit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!