BERITA

Pemkab Timor Tengah Utara NTT Akan Kenakan Hukuman Cambuk bagi Petani

Pemkab Timor Tengah Utara NTT Akan Kenakan Hukuman Cambuk bagi Petani


KBR, Kupang
- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur akan segera memberlakukan hukuman cambuk bagi petani di daerah itu.

Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandes mengatakan hukuman cambuk akan mulai berlaku bulan September ini.


Hukuman cambuk, kata Ramundus Fernandes, bakal dikenakan kepada petani yang belum membuka lahan pertanian. Selain petani, hukuman cambuk juga akan dikenakan kepada kepala desa dan camat.


Hukuman itu diambil dan disepakati dalam rapat Bupati dengan para camat beberapa waktu lalu.


"Kesiapan lahan menghadapi musim tanam 2016-2017 ini, ternyata sebagian besar masyarakat belum menyiapkan lahan. Maka secara spontan saya merespons, bulan September ini saya akan turun berkeliling dari desa ke desa untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebun. Bagi siapa yang kebunnya tidak siap, ya kita akan bersepakat soal hukuman," kata Raymundus Fernandes di Kupang, Kamis (1/9/2016).


"Dalam rapat kerja para camat untuk membahas hukumannya, salah satu diantaranya ada usulan hukuman cambuk dengan rotan asam. Jadi yang dicambuk dengan rotan asam itu, tidak hanya petani yang bersangkutan, tapi mulai dari camat kepala desa. Dan itu pada umumnya mereka tidak keberatan," lanjut Raymundus.


Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandes menambahkan, hukuman ini bertujuan untuk menyukseskan program padat karya tani. Program itu sebetulnya sudah diluncurkannya sejak enam tahun silam. Namun tidak kunjung berhasil.


Bupati Raymundus mengatakan program padat karya tani dimaksudkan agar setiap petani di daerah itu memiliki lahan pertanian.


Dia menyarankan para petani membuka lahan secara bertahap. Tahap pertama untuk tiga bulan 25 are, sehingga pada akhir tahun seorang petani memiliki lahan seluas satu hektar.


Raymundus Fernandes berharap dengan berlakunya hukum cambuk dengan rotan asam, program padat karya bisa berhasil.


Editor: Agus Luqman  

  • Kupang
  • Nusa Tenggara Timur
  • NTT
  • hukuman petani
  • program padat karya petani
  • hukuman cambuk bagi petani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!