BERITA

Pecinta Satwa Liar: Peredaran Senapan Angin Harus Diperketat

"Perburuan mengganggu konservasi satwa"

Arie Nugraha

Pecinta Satwa Liar: Peredaran Senapan Angin Harus Diperketat
Ilustrasi (setkab.go.id)



KBR, Bandung- Sebanyak 11 kelompok perlindungan satwa liar meminta Kepolisian Indonesia memperketat peredaran dan penggunaan senapan angin oleh masyarakat. Itu disebabkan, banyak satwa liar yang dilindungi menjadi korban sasaran tembak senapan tersebut, salah satunya adalah orangutan.

Menurut Koordinator Kampanye Centre for Orangutan Protection (COP) Bandung, Mikaela Clarissa, pengetatan dilakukan agar upaya konservasi satwa liar tidak terhambat oleh perburuan dan pembuhan.


"Karena budaya juga senapan angin itu hal yang biasa. Nah, kita lebih menekankan lagi ke masyarakat supaya memakai senapan angin itu yang semestinya. Karena banyak orang yang suka iseng nembak, seperti kucing liar pun mereka tembak," ujarnya kepada KBR di Bandung, Rabu (14/9/2016).


Mikaela Clarissa mengatakan kebiasaan melakukan perburuan dan pembunuhan satwa liar terutama yang dilindungi oleh masyarakat ini, dipicu oleh kebutuhan ekonomi. Dia menjelaskan, tidak sedikit satwa liar yang dilindungi ini ditembak dengan menggunakan senapan angin untuk diperdagangkan.



Data yang dihimpun oleh kelompok perlindungan satwa liar tersebut menyebutkan, sebanyak lebih dari 20 kasus penembakan satwa liar hanya untuk jenis orangutan terjadi selama kurun waktu tahun 2004 sampai bulan Agustus 2016.


Untuk itu kelompok perlindungan satwa liar yang terdiri dari Centre for Orangutan Protection (COP), Jakarta Animal Aid Nerwork (JAAN), Animals Indonesia, International Animal Rescue (IAR), Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Orangutan Information Centre (OIC), Orangutan Land Trust (OLT, With Compasion and Soul (WCS), Orangutan Outreach, Paguyuban Pengamat Burung Jogjakarta (PPBJ) dan Orangutan Veterinary Aid (OVAID), mendesak pimpinan Kepolisian Indonesia harus mengambil tindakan tegas terkait penyalahgunaan senapan angin.


Berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 bahwa senapan angin seharusnya digunakan untuk cabang olahraga menembak sasaran. Sementara dalam pasal 5 ayat 3 diperaturan yang sama, penggunaannya pun harus di lokasi pertandingan atau tempat latihan.

Editor: Dimas Rizky 

  • senapan angin
  • satwa liar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!