BERITA

LPSK Beberkan Kendala Mengawal Korban Tragedi Jambu Keupok

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku terkendala dalam mengawal kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, di Jambu Keupok, Aceh Selatan."

LPSK Beberkan Kendala Mengawal Korban Tragedi Jambu Keupok
Ilustrasi: Aksi korban kasus pelanggaran HAM tuntut penyelesaian. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku terkendala dalam mengawal kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, di Jambu Keupok, Tapak Tuan, Aceh Selatan. Hingga kini, menurut Ketua LPSK Abdul haris Semendawai, lembaganya hanya memberikan bantuan medis dan rehabilitasi psikologis bagi korban.

Sementara pemberian kompensasi, urung dilakukan. Padahal putusan sebelumnya menyatakan korban tragedi kemanusiaan pada 2003 silam itu berhak mendapatkan kompensasi. Ia pun menjelaskan, bantuan kompensasi hanya bisa dilakukan setelah kasus disidangkan dan berkekuatan hukum tetap.

"Pemenuhan hak korban untuk mendapatkan rekonsiliasi terkendala apabila tidak ada pengadilan. Khususnya untuk pemberian kompensasi (yang masuk dalam rekonsiliasi--Red). Sebab kompensasi itu kan dibayar oleh negara dan pembayarannya dilakukan setelah ada putusan pengadilan, terkait dengan jumlah yang harus dibayarkan. Kalau tidak ada pengadilan, bagaimana korban bisa mendapatkan kompensasi," jelas Haris saat dihubungi KBR, Kamis (8/9/2016).

Peristiwa Jambu Keupok merupakan tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 17 Mei 2003, sebelum diberlakukannya Darurat Operasi Militer (DOM) oleh Pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Desa Jambu Keupok terletak di bawah gunung. Sehingga kerap menjadi tempat perlintasan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang akan sembunyi ke gunung maupun TNI yang beroperasi. Kepala Staf Angkatan Darat saat itu dipimpin Ryamizard Ryacudu, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Sebelum kejadian, sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia dengan senjata lengkap menyisir rumah penduduk untuk mencari anggota dan pendukung GAM. Upaya penyisiran itu kemudian menimbulkan korban tewas yang diduga sebanyak 16 orang. Ke-12 orang tewas setelah dibakar hidup-hidup dan sisanya ditembak langsung. Sedangkan dugaan penyiksaan sehingga mengakibatkan mati terhadap 16 orang lainnya.

Dua hari setelahnya, ditetapkan status darurat militer di Aceh.


Mandek di Kejagung

Pengadilan HAM atas kasus tersebut mestinya dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Sejak Maret lalu, menurut Ketua LPSK Abdul Haris, Komnas HAM yang menyelediki kasus ini telah menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Agung. Namun hingga kini, korps adhyaksa itu tak kunjung merampungkan penyidikannya.

"Ini memang perlu didorong. Tapi kami tidak punya kapasitas untuk itu. Harus ada lembaga lain yang mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Setidaknya ada dua lembaga yang bisa mendorong hal tersebut, Komnas HAM dan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2016/napak_tilas_mei_di_jakarta/81504.html">Napak Tilas Pelanggaran HAM</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2016/korban_tragedi_simpang_kka_aceh_minta_pemerintah_buat_pengadilan_ad_hoc/82508.html">Tragedi Simpang KKA Aceh</a></b> </li></ul>
    

    Pasca tragedi itu, tim penyelidikan pelanggaran HAM bentukan Komnas HAM melakukan penyelidikan. Hasilnya, disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan pada peristiwa itu. Sehingga, perlu dilaksanakan pengadilan HAM oleh Kejaksaan Agung.

    Terkait kasus itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga telah memutuskan untuk memberikan bantuan terhadap 15 korban. Mereka terdiri atas 10 perempuan dan lima laki-laki.

    Menurut keterangan yang diperoleh tim LPSK yang diturunkan ke Jambu Keupok, dua dari 10 perempuan itu kehilangan suami karena diduga ditembak mati atau dibakar hidup-hidup oleh Anggota TNI. Hingga kini keduanya masih trauma dan takut apabila melihat orang yang memakai baju loreng atau melihat api.

    Sementara itu, delapan korban perempuan lainnya terpaksa harus kehilangan ayah dan saudara laki-lakinya. Sedangkan lima korban laki-laki saat kejadian masih berusia 13-14 tahun.




    Editor: Nurika Manan

  • Jambu keupok
  • Aceh
  • pelanggaran HAM berat
  • Pelanggaran HAM Aceh
  • LPSK
  • kejaksaan agung
  • Abdul Haris Semendawai
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • korban pelanggaran HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!