KBR, Padang- Pasca penangkapan ketua DPD Irman Gusman dalam Operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dua hari berturut turut penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah sejumlah tempat di kota Padang, Sumatera Barat. Mulai dari gudang gula CV Semesta Jaya yang berada di jalan By Pass kilometer 22, Kecamatan Koto tangah, Padang hingga Pengadilan Negeri Padang di jl Rasuna Said.
Di gudang gula CV Semesta Jaya, penyidik KPK sempat memanjat pagar karena penjaga gudang, Satria, tidak bersedia membuka gudang tanpa izin dari atasannya. Namun akhirnya, penyidik KPK dengan 3 mobil beserta anggota Brimob Polda Sumbar bersenjata lengkap, berhasil melakukan penggeledahan setelah mengeluarkan surat tugas dari KPK.
Penyidik, kata Satria, sekitar 3 jam menggeledah gudang gula ini dan membawa CCTV dan sejumlah kotak berisi berkas berkas."CCTV yang dibawa penyidk dan surat keterangan SNI. Komputer tidak dibawa. Di km 5 juga diperiksa," ujarnya, Senin (19/09/2016).
Penggeledahan KPK berlanjut ke Pengadilan Negeri kelas IA Padang. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas kasus yang sedang ditangani Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Padang. Juru bicara Pengadilan Negeri Padang, Estiono mengatakan penyidik KPK minta berkas dakwaan, berita acara, barang bukti kasus gula illegal dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto. Dia disebut yang menyuap ketua DPD dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ferizal.
"Dua orang penyidik KPK meminta berkas perkara persidangan kasus gula tanpa SNI yang melibatkan Sutanto," ujar Estiono.
Dia juga memperkirakan, KPK akan kembali mendatangi pengadilan untuk meminta berkas berkas yang diminta penyidik KPK lainnya. Tambahnya, pengusaha gula Xaveriandy Sutanto ke Jakarta menemui Irman Gusman tanpa izin pengadilan. Padahal dia saat ini sedang menjalani yang bersangkutan tahanan kota.
KPK telah menetapkan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka penyuapan jaksa dari Kejati Sumbar Ferizal senilai Rp 365 juta dan Ketua DPR RI Irman Gusman senilai 100 juta rupiah. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan istri Xaveriandy yang ditangkap di rumah dinas Irman.
Editor: Dimas Rizky