BERITA

Alasan Banyuwangi Buat Perda Perlindungan Disabilitas

""Melindungi penyadang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia HAM,”"

Hermawan Arifianto

Alasan  Banyuwangi Buat Perda  Perlindungan Disabilitas
Ilustrasi (foto: KBR/ Eli K.)


KBR, Banyuwangi- Dewan Perwakilan Daerah  (DPRD) Banyuwangi Jawa Timur, membuat peraturan daerah (Perda) perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Menurut  Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah  DPRD Banyuwangi Khusnan Abadi, tujuan  aturan itu antara lain untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan,perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

Selain itu dalam perda itu kata Khusnan, juga melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Dengan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas adil sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat. Empat melindungi penyadang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia HAM,” kata Khusnan Abadi, Senin (26/9/2016).

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Banyuwangi  Khusnan Abadi menambahkan, dalam raperda  perlindungan penyandang disabilitas itu,  ada klausul yang mengatur hak perempuan penyandang disabilitas. Karena Perempuan penyandang disabilitas memiliki hak atas kesehatan reproduksi, dapat menerima atau menolak pengunaaan alat kontrasepsi serta mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis, kekerasan dan eksploitasi seksual.

Selain itu, juga ada pasal yang mewajibkan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan swasta untuk memperkerjakan paling sedikit 2  persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Penerimaan pegawai penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, menyambut baik dengan usulan perda perlindungan disabilitas tersebut. Sebab kata dia, raperda itu juga penting untuk melindungi penyandang disabilitas di Banyuwangi. Anas mengharapkan perda ini bisa terselesaikan dengan cepat, sehingga bisa bermanfaat  untuk penyandang disabilitas.

Editor: Rony Sitanggang

  • perda disabilitas banyuwangi
  • Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas
  • Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Banyuwangi Khusnan Abadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!