BERITA

Takut Langgar Aturan Menkeu, Milyaran Dana Cukai Tembakau Menganggur

"Setiap tahun dana cukai lebih sering menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Dampaknya, di tahun anggaran 2015 ini total ada lebih dari Rp 70 miliar dana cukai yang belum digunakan. "

Zainul Arifin

Takut Langgar Aturan Menkeu, Milyaran Dana Cukai Tembakau Menganggur
Ilustrasi cukai tembakau. (Foto sumber situs: beacukai.go.id)

KBR, Malang – Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kota Malang Jawa Timur sangat rendah setiap tahunnya. 

Penyerapan dana itu rendah karena perangkat daerah takut melanggar aturan dan terkena sanksi dalam menggunakan dana itu. 

Setiap tahun dana cukai lebih sering menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Dampaknya, di tahun anggaran 2015 ini total ada lebih dari Rp 70 miliar dana cukai yang belum digunakan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Wasto mengatakan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima DBHCT ragu menggunakan dana itu karena takut melanggar aturannya.  

"Karena terbatasnya penggunaan yang diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Keuangan, kita tidak leluasa menggunakan DBHCT itu. Persepsi SKPD menjadi agak ragu. Untuk menghilangkan keraguan ini akan dilakukan asistensi ke Propinsi Jawa Timur bersama Kepala SKPD pengguna dana itu,” kata Wasto.

Wasto mengatakan permintaan asistensi ke Pemprov Jawa Timur itu untuk menghilangkan keraguan SKPD dalam menggunakan dana cukai itu. Sehingga nantinya akan terlihat mana program yang bisa dipakai dan tak boleh dipakai dengan dana cukai itu.

"Kita minta asistensi ke Pemrov Jawa Timur, kegiatan apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak. Sehingga tahun ini insya Allah serapan dana cukai akan lebih maksimal,” ujar Wasto.

Pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No 20/2009. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah produsen bahan baku rokok (tembakau dan cengkeh) memperoleh alokasi anggaran sebesar dua persen dari penerimaan cukai negara untuk digunakan mengembangkan daerahnya, utamanya ditujukan bagi petani dan buruh rokok.

Tahun ini serapan DBHCT itu ditarget mencapai 80 persen dengan fokus penggunaannya untuk pelatihan bagi buruh perusahaan rokok. Juga untuk pemberdayaan dengan memberikan sarana yang dibutuhkan masyarakat.

Tahun lalu, LSM Malang Corruption Watch (MCW) menilai penyerapan DBHCT minim karena Pemerintah Kota Malang asal-asalan membuat program. Program yang dilakukan hanya seputar membuat tempat sampah, tempat mandi umum, dan program lain yang tak terkait langsung dengan pengendalian konsumsi rokok. 

Editor: Agus Luqman 

  • cukai tembakau
  • Dana Bagi Hasil Cukai
  • tembakau
  • petani tembakau
  • Malang
  • jawa timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!