BERITA

Polda Kaltim Tangkap Tiga Tersangka Pembakar Hutan

" Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, mengingat hingga kini masih terjadi kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur."

Teddy Rumengan

Polda Kaltim Tangkap Tiga Tersangka Pembakar Hutan
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (Foto: www.reddplus.go.id)

KBR, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap tiga pelaku pembakar hutan dan lahan.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Fajar Setiawan mengatakan ketiga pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus menjalani pemeriksaan.


Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, mengingat hingga kini masih terjadi kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.


"Saya kira sudah ada beberapa yang ditangani dan ada tersangkanya mungkin di daerah-daerah tertentu. Tapi kami datannya secara akurat belum punya. Tapi ada tiga Polres yang sudah menetapkan tersangka. Polres Kukar dan yang dua saya datanya belum lengkap. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini masyarakat," kata Fajar Setiawan, Selasa (29/9).


Para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka terancam sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.


Editor: Agus Luqman 

  • kebakaran hutan dan lahan
  • Karhutla
  • Kementerian LHK
  • balikpapan
  • kaltim
  • pelaku pembakaran hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!