BERITA

Percepatan Proyek Jalur Selatan Akan Gunakan Cara Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Percepatan Proyek Jalur Selatan Akan Gunakan Cara Pinjam Pakai Kawasan Hutan

KBR, Trenggalek - Pemerintah berupaya melakukan percepatan pembangunan jalur lintas selatan (JLS), utamanya yang ada di wilayah Jawa Timur.

Percepatan dilakukan dengan melakukan deregulasi terhadap beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang dirasa menghambat.


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basoeki Hadimoeljono mengatakan dua peraturan pemerintah yang rencanan akan dilakukan deregulasi adalah PP Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta PP Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.


Menurutnya, kewajiban tukar guling kawasan hutan yang akan dipakai untuk infrastruktur umum, seperti yang tercantum dalam PP Nomor 10 akan ditiadakan.


Proses penggunakaan kawasan hutan akan dilakukan dengan sistem pinjam pakai. Dengan cara itu diharapkan pembangunan Jalur Lintas Selatan maupun infrastruktur lain yang masuk kawasan hutan bisa lebih dipercepat.  


"PP Nomor 10 Tahun 2020 akan dideregulasi, sehingga di PP Nomor 10 tentang tukar-menukar lahan akan dihilangkan. Kalau untuk kepentingan umum hanya dikenakan pinjam pagi," katanya saat kunjungan kerja di Trenggalek.


Pembangunan jalur lintas selatan (JLS) di Jawa Timur yang membentang mulai kabupaten Pacitan hingga Banyuwangi, sampai saat ini masih tersendat oleh pembebasan lahan.


Lahan yang belum dibebaskan tersebut mayoritas adalah kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan Perhutani.


Sesuai data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pelaksanaan proyek JLS di Jawa Timur hingga kini baru mencapai 48 persen.


Pembangunan jalur sepanjang 600 kilometer ini diharapkan akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi kawasan selatan Jawa, sehingga bisa seimbang dengan kawasan utara Jawa.


Editor: Agus Luqman 

  • Jalur Lintas Selatan
  • JLS
  • pacitan
  • banyuwangi
  • kementerian pekerjaan umum
  • Basoeki Hadimoeljono
  • deregulasi
  • paket kebijakan ekonomi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!