BERITA

Komnas PA Dukung Aturan Jam Malam di Purwakarta

Komnas PA Dukung Aturan Jam Malam di Purwakarta
Ilustrasi kejahatan seksual pada anak. (Foto sumber situs: kpai.go.id)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak Komnas PA mendukung rencana penerapan aturan jam malam di Purwakarta Jawa Barat. Komnas PA menilai aturan itu mampu memberikan perlindungan bagi anak-anak dari kejahatan seksual.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus kejahatan seksual yang menimpa anak tak hanya terjadi di kota besar, namun banyak terjadi hingga di tingkat desa. 

Itu sebab Arist Merdeka mendukung penerapan aturan itu. Rencananya, pekan depan, Komnas PA akan menemui Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi untuk mendalami peraturan tersebut.

"Kalau lihat sebarannya, dari kasus-kasus kejahatan seksual itu bukan hanya di kota besar tapi juga sudah terjadi di desa-desa. Seperti apa yang terjadi di Purwakarta. Dalam konteks perlindungan anak, saya setuju tapi persoalannya adalah bagaimana tata tertib dan aturan pelaksanaan," kata Arist Merdeka.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berencana mengeluarkan kebijakan yang akan menghukum dan menikahkan paksa pasangan muda-mudi yang kedapatan berduaan di atas jam 9 malam. 

Bagi anak berusia di bawah 17 tahun, akan dikembalikan ke orangtua. 

Aturan ini diterapkan dengan payung hukum peraturan Pemerintah Desa pada Oktober mendatang. Hukuman berlaku tidak hanya bagi pasangan yang berduaan di tempat umum, tapi juga termasuk yang bertamu ke rumah.

Editor: Agus Luqman 

  • Jam Malam
  • purwakarta
  • Kekerasan Seksual
  • kejahatan seksual anak
  • Perlindungan Anak
  • Komnas Perlindungan Anak
  • Toleransi
  • petatoleransi_08Jawa Barat_biru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!