BERITA

Gubernur NTB Peringatkan Direktur RSUP Patuhi Perda KTR

Seorang pengunjung RSUP NTB dengan santai merokok di bawah spanduk berisi larangan merokok di RSU. F

KBR, NTB - Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi memperingatkan Rumah Sakit Umum Provinsi agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dia merujuk pada insiden yang terjadi Kamis, 3 September 2015 pagi di lantai II RSUP NTB. Di mana gedung RSUP hampir terbakar dan pemicunya diduga putung rokok yang dibuang sembarang. Dia meminta Direktur RSUP, dr Mawardi Hamri meningkatkan pengawasan dan bertanggungjawab menegakan Perda tersebut.

“Jadi rumah sakit itu kawasan bebas rokok, tidak boleh ada siapapun merokok di situ. Kalau memang ada penyimpangan ya nanti kita minta pertanggungjawaban dari pimpinan rumah sakit, dr Mawardi. Dia harus menegakkan itu,” tegas Gubernur, Jumat, 4 September 2015.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB, Eka Junaidi. Ia pun memastikan akan melakukan pantauan ke setiap kawasan tanpa rokok, termasuk semua rumah sakit di NTB. Bagi mereka yang melanggar, bakal dikenakan sanksi seperti yang sudah tertera di dalam Perda KTR.   

  • merokok
  • RSUP NTB
  • gubernur NTB TGH . M. Zainul Majdi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!