KBR, NTB - Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi memperingatkan Rumah Sakit Umum Provinsi agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dia merujuk pada insiden yang terjadi Kamis, 3 September 2015 pagi di lantai II RSUP NTB. Di mana gedung RSUP hampir terbakar dan pemicunya diduga putung rokok yang dibuang sembarang. Dia meminta Direktur RSUP, dr Mawardi Hamri meningkatkan pengawasan dan bertanggungjawab menegakan Perda tersebut.
“Jadi rumah sakit itu kawasan bebas rokok, tidak boleh ada siapapun merokok di situ. Kalau memang ada penyimpangan ya nanti kita minta pertanggungjawaban dari pimpinan rumah sakit, dr Mawardi. Dia harus menegakkan itu,” tegas Gubernur, Jumat, 4 September 2015.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB, Eka Junaidi. Ia pun memastikan akan melakukan pantauan ke setiap kawasan tanpa rokok, termasuk semua rumah sakit di NTB. Bagi mereka yang melanggar, bakal dikenakan sanksi seperti yang sudah tertera di dalam Perda KTR.