BERITA

DPR Janji Bahas Kasus Semen Rembang

DPR Janji Bahas Kasus Semen Rembang

KBR, Jakarta - Komisi Kehutanan DPR akan membahas masalah alih fungsi hutan untuk pabrik semen di Rembang.

Ini adalah janji Komisi Kehutanan DPR usai bertemu kelompok masyarakat yang menolak pabrik dan tambang PT Semen Indonesia.


Anggota Komisi Kehutanan DPR Ono Surono mengatakan pembahasan akan dimulai pekan depan oleh Panitia Kerja (Panja) alih fungsi hutan dan lingkungan.


"Kita sebagai pemerintah pusat juga wajib meneliti ulang apakah memang izin itu tepat atau tidak. Karena ada dampak yang dialami oleh masyarakat sekitar maupun lingkungan. Sehingga dengan Panja nanti (pertemuan) ini bisa bisa kita teliti," kata Ono saat diwawancara KBR di ruang rapat Fraksi PDIP DPR, Selasa (15/9/2015).


Ono mengatakan, rencananya nanti Panja akan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari informasi awal dan mengecek dokumen izin di pemerintah kabupaten dan provinsi.


Jika ditemukan pelanggaran alih fungsi lahan, Panja DPR akan mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas tersebut.


Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang hari ini menemui perwakilan Komisi Kehutanan DPR.

 

JMPPK menuding rencana pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melanggar Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Rembang No 14 Tahun 2011, kawasan hutan di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Rembang tidak dijadikan sebagai kawasan industri besar.


Selain itu lahan Perhutani yang dijadikan pabrik PT Semen Indonesia ada dalam status tukar guling. Namun lahan pengganti untuk Perhutani di Desa Surokontowetan, Kendal juga bermasalah karena masih menjadi sengketa dengan 450-an petani setempat.


Editor: Agus Luqman 

  • saverembang
  • semen rembang
  • rembang
  • DPR
  • alih fungsi lahan
  • PT Semen Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!